Warga Malang Tusuk Pendekar Silat Hingga Tewas

Intinya sih...
Kronologi penusukan pendekar PSHT di Malang pada Jumat dini hari, menyebabkan satu korban tewas dan dua luka parah. Tersangka menusuk korban setelah cekcok akibat rombongan konvoi PSHT yang membuatnya jengah.
Tersangka berhasil ditangkap setelah melarikan diri ke Kantor Dinas Koperasi Kota Malang. Saat interogasi, tersangka mengaku terpengaruh minuman beralkohol dan merasa terdesak oleh para pendekar PSHT.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang Penganiayaan yang Meny
Malang, IDN Times - Tiga orang pendekar Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang melakukan konvoi pada Jumat (4/7/2025) dini hari jadi korban penusukan oleh Fathur Rochim (24) warga Jalan Plaosan Barat Nomor 81, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Ketiga korban adalah Muhammad Athi Putra (18) warga Desa Kunir, Kecamatan Wondadi, Kabupaten Blitar, Dimas Aditya (19) warga Desa Kunir, Kecamatan Wondadi, dan Ruben Pasyah Sandy Pratama (19) warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
1. Kronologi warga Malang tusuk pendekar PSHT
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Nanang Haryono menceritakan jika kejadian terjadi pada Jumat pukul 02.00 WIB di pinggir Jalan Raden Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Saat itu tersangka sedang nongkrong bersama kawannya yaitu Dwi Candra, Tamys Putra, dan pemilik warung yaitu Agus Bambang Supriyanto. Tiba-tiba datang beberapa orang dari arah utara yang merupakan rombongan konvoi PSHT. Rombongan ini membuat tersangka jengah karena memainkan gas sepeda motor hingga menyebabkan keributan.
Tersangka kemudian keluar dari warung dan mendatangi rombongan PSHT ini, sehingga terjadi cekcok di sana. Setelah terjadi cekcok, tersangka kemudian mengeluarkan pisau lipat dan menusuk korban Muhammad Athi Putra, Dimas Aditya, dan Ruben Pasyah Sandy Pratama.
"Korban MAS ini sempoyongan dan kemudian terjatuh ke trotoar, setelah itu korban tersebut ternyata ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Beberapa saat kemudian korban lainnya juga mengalami luka," terangnya saat konferensi pers pada Sabtu (5/7/2025).
Diketahui kalau korban Muhammad Athi Putra meninggal dunia akibat luka tusuk di dada sebelah kiri tembus paru-paru. Dimas Aditya mengalami luka pada dada sebelah kiri tapi masih sadar. Sementara Ruben mengalami luka tusuk dada sebelah kiri dan paha sebelah kiri, kondisinya masih kritis.
2. Tersangka ditangkap usai melarikan diri ke Kantor Dinas Koperasi Kota Malang
Nanang melanjutkan kalau tersangka melarikan diri usai melakukan penusukan. Sementara rekan-rekan korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Blimbing, sehingga petugas datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan Olah TKP.
"Pada saat bersamaan, masyarakat ada yang melihat tersangka di dalam Dinas Koperasi. Sehingga masyarakat selanjutnya membawa ke pos keamanan Dinas Koperasi Jalan Jaksa Agung Suprapto, kemudian petugas menjemput tersangka dan mengamankan ke Polresta Malang Kota," jelasnya.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui kalau melakukan penusukan akibat terpengaruh minuman beralkohol. Ia juga terdesak karena hampir dikeroyok oleh para pendekar PSHT.
"Kami kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di rumah RSSA tempat tersangka dirawat. Karena dia mengalami luka di kepalanya, dari hasil interogasi singkat tersangka mengaku jika dia mengalami luka akibat dikeroyok oleh massa," jelasnya.
3. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggal Dunia dan Luka Berat. Ia juga akan diancam hukum 7 tahun penjara.
"Kita amankan juga barang bukti sebuah Hoodie warna hitam bertuliskan 'DEWATA CERIA,' sebuah Kaos Warna Hitam bertuliskan 'FIGHTER BUMI BOYOBOYO,' sebuah batu digunakan untuk melempar ke arah korban, 1 buah senjata tajam jenis Pisau Lipat, dan 1 buah printer botol warna hitam," pungkasnya.