Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi upah minimum (pexels.com/Defrino Maasy)
ilustrasi upah minimum (pexels.com/Defrino Maasy)

Intinya sih...

  • Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi berharap formulasi baru dalam perhitungan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 tidak menganggu iklim investasi di Kota Pahlawan.

  • Eri yakin para perumus formula kebijakan kenaikan UMP akan mempertimbangkan kestabilan ekonomi dan melihat kemampuan investor yang ada di Surabaya.

  • Kementerian Ketenagakerjaan sedang merombak skema penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi berharap formulasi baru dalam perhitungan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 yang kini tengah digodok Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI tidak menganggu iklim investasi di Kota Pahlawan.

Eri kekhawatiran bahwa kenaikan upah minimum yang tidak realistis dapat menyebabkan investor keberatan dan bahkan pindah ke daerah lain. Sehingga, penetapan upah layak pekerja tersebut juga harus mempertimbangkan realita yang terjadi di lapangan.

"Jangan sampai ketika ini semakin naik UMP-nya, maka mempengaruhi investasi yang ada di Surabaya. Jangan sampai tutuplah. Jangan sampai (investor) pindah ke luar Surabaya," ujar Eri Selasa (25/11/2025).

Eri yakin para perumus formula kebijakan kenaikan UMP akan mempertimbangkan kestabilan ekonomi. Mulai dari gubernur hingga dewan pengupah juga pastinya akan mempertimbangkan angka yang tepat dan adil untuk semua pihak, termasuk bagi buruh dan investor.

"Jadi kita yakin gubernur dalam menentukan besaran itu juga akan melihat kemampuan dari investor yang ada di Surabaya, dan kelayakan hidup untuk para pekerja yang tinggal di Surabaya," terang dia.

Selain itu, Eri berharap kenaikan UMP nantinya juga dibarengi dengan peningkatan etos kerja para pekerja. Sehingga, beban gaji yang dibayarkan dengan output perusahaan bisa seimbang.

"Ketika dia (pekerja) memiliki UMP sekian, maka yang dihasilkan adalah harus sekian dalam per hari. Itu harus harus dibunyikan, dan saya yakinlah gubernur sudah Bu Gubernur Khofifah pasti sudah memikirkan hal itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang merombak skema penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Perombakan dilakukan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, penyesuaian regulasi tersebut mencakup amanat untuk mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). "Bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa," katanya dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Dia menegaskan, semangat pemerintah sejalan dengan amanat konstitusi, setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan kehidupan yang layak, yang telah dibuktikan melalui berbagai kebijakan satu tahun terakhir.

Yassierli mengakui adanya ketimpangan atau disparitas upah minimum yang besar antarwilayah, baik lintas kota/kabupaten maupun lintas provinsi. Ketimpangan disebabkan oleh kondisi dan pertumbuhan ekonomi daerah yang beragam.

"Saat ini terjadi disparitas berkait dengan upah minimum lintas kota/kabupaten dan lintas provinsi. Masing-masing daerah memiliki pertumbuhan ekonomi, kondisi ekonomi yang beragam sehingga kita sedang menyusun konsep bahwa kenaikan upah itu bukan satu angka," paparnya.

Konsep baru, yang akan berupa rentang (range) kenaikan upah, diharapkan mampu mengatasi ketimpangan daerah yang bertetangga namun memiliki upah minimum yang sangat jauh berbeda.

Konsep baru penetapan UMP juga memberi kewenangan kepada daerah. Sesuai amanat MK, Dewan Pengupahan Provinsi, Kota/Kabupaten akan bertugas mengkaji usulan kenaikan upah di wilayah masing-masing, kemudian akan disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan.

"Kita juga ingin memberikan wewenang kepada provinsi, kota, kabupaten untuk menetapkannya sesuai dengan panduan dari pusat, yang kami sekarang sedang mengupayakan dalam bentuk sebuah PP," jelas Yassierli.

Yassierli mengungkapkan, proses penyusunan PP baru tentang UMP masih berjalan. Saat ini, draf PP sedang dikaji dan akan dibahas melalui dialog sosial.

Kemnaker akan melakukan sarasehan dengan seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja se-Indonesia pada pekan depan.

Proses koordinasi untuk menyusun PP tersebut dipastikan akan menyesuaikan dengan amanat MK dan harapan masyarakat pekerja.

"Jadi tadi, ada proses-proses, karena ini dalam bentuk PP. Yang saya katakan koordinasinya, dan kita memang tentu pastikan itu sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat, teman-teman pekerja, oleh amanat dari MK dan seterusnya," kata Yassierli.

Editorial Team