Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wacana Pemotongan Gaji Pejabat, DPRD Jatim Manut Pusat
Tampak depan gedung DPRD Jatim yang dipasangi barikade. IDN Times/Talita Hariyanto
  • Sekretariat DPRD Jawa Timur menyatakan siap mengikuti kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat, termasuk kemungkinan pemotongan gaji pejabat negara jika aturan resmi diberlakukan.
  • Mohammad Ali Kuncoro menegaskan DPRD Jatim akan melaksanakan kebijakan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku, dengan posisi sebagai lembaga legislatif daerah di bawah pengawasan Kemendagri.
  • Presiden Prabowo Subianto mendorong langkah efisiensi energi dan penghematan anggaran negara untuk menghadapi dinamika global tanpa mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times – Sekretariat DPRD Jawa Timur (Jatim) menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait rencana efisiensi anggaran negara yang tengah dikaji pemerintah, termasuk wacana penghematan belanja hingga kemungkinan pemotongan gaji pejabat negara.

Sekretaris DPRD Jatim, Mohammad Ali Kuncoro mengatakan pada prinsipnya pihaknya akan tunduk dan patuh terhadap setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat apabila kebijakan tersebut resmi diberlakukan. “Pada prinsipnya kami tunduk dan patuh terhadap kebijakan pemerintah pusat. Apabila nantinya terdapat kebijakan resmi terkait efisiensi anggaran, tentu akan dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan, secara kelembagaan terdapat perbedaan kedudukan antara lembaga legislatif di tingkat pusat dan daerah. Di tingkat nasional, DPR merupakan lembaga legislatif yang anggotanya berkedudukan sebagai pejabat negara.

Sementara di daerah, DPRD Jatim merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi legislasi daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah bersama pemerintah daerah. “Anggota DPRD merupakan pejabat daerah yang menjalankan fungsi legislatif di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” jelas Ali.

Ia menambahkan, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pengawasan terhadap DPRD berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara mengingatkan pentingnya langkah antisipatif menghadapi dinamika global. Salah satu upaya yang didorong adalah efisiensi energi dan pengelolaan anggaran negara secara lebih hemat dan efektif.

Pemerintah, menurut Presiden, akan mengkaji berbagai opsi penghematan anggaran yang dapat diterapkan tanpa mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

Editorial Team