Malang, IDN Times - Vonis ringan terhadap kelima terdakwa Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditanggapi dengan air mata oleh keluarga Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya Rini Hanifah (49) asal Pasuruan yang datang jauh-jauh untuk menceritakan nasibnya di KNPI Kota Malang pada Jumat (17/03/2023) sore.
Hasil vonis dari majelis hakim PN Surabaya sendiri terbilang mengejutkan, Mantan Panpel Arema FC divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Mantan Security Officer Arema FC divonis 1 tahun penjara. Kemudian Mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bukan penjara, Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi sama-sama mendapatkan vonis bebas.
"Saya sangat kecewa dengan keputusan hakim yang hanya menghukum satu tahun, bahkan ada yang bebas," terang Rini saat dikonfirmasi pada Jumat (17/03/2023).