Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Vonis Pencabulan Dosen Unej, Terdakwa Ajukan Banding

Polres Jember resmi menahan RH tersangka kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. IDN Times/Mohamad Ulil Albab
Polres Jember resmi menahan RH tersangka kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Jember, IDN Times - Pengadilan Negeri Jember telah menjatuhkan vonis hukum penjara
6 tahun denda 50 juta subsider 4 bulan kurungan kepada RH, Dosen Universitas Jember yang terlibat tindakan cabul kepada anak di bawah umur, Rabu (24/11/2021) lalu.

1. Belum inkrah

Ilustrasi hakim di pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi hakim di pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Usai vonis, sesuai KUHAP, ada batas waktu 7 hari untuk RH bisa berpikir apakah menerima atau mengajukan banding. Waktu kurang satu hari, sebelum secara otomatis hukum berkekuatan tetap (inkrah), RH mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jember, Sigit Triatmodjo mengatakan, RH memutuskan mengajukan banding pada Selasa (30/11/2021).

"Terdakwa RH mengajukan banding pada Selasa kemarin. Sehingga vonis yang kemarin ia terima menjadi belum berkekuatan hukum tetap," ujar Sigit, Kamis sore (2/12/2021).

2. JPU juga ajukan banding

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, hasil putusan dibacakan Ketua Majlis Hakim Totok Yanuarto, didampingi Anggota, Alfonsus Nahak dan Sigit Triatmojo membuat terdakwa terkejut. Mengetahui terdakwa telah mengajukan banding, jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut mengajukan banding.

"Dari penelusuran perkara, JPU juga mengajukan banding," katanya.

Sementara itu, JPU dalam perkara kasus RH, Adik Sri Sumarsih, mengatakan keputusan banding dilakukan karena terdakwa juga mengajukan banding. Dalam perkara ini, JPU mengajukan tuntutan 8 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

"Karena terdakwa banding, kita juga harus banding," ujar Sri Sumarsih.

JPU menuntut RH dengan pasal berlapis, kekerasan seksual dan perbuatan pencabulan, sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

3. Fakta persidangan

ilustrasi (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)
ilustrasi (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Dalam sidang putusan, Hakim Totok Yanuarto menyebut terdakwa RH  terbukti bersalah melakukan tindakan cabul kepada anak. Lebih dari itu, RH juga terbukti melakukan upaya tipu muslihat kepada korban dalam perbuatan cabulnya.

"RH tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menjanjikan. Melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan tindakan perbuatan cabul. Sebagaimana dakwaan penuntut umum," ujarnya.

Dalam fakta persidangan, RH tidak terbukti melakukan perbuatan persetubuhan berdasarkan hasil visum. Kendati demikian, RH terbukti melakukan tindakan cabul dengan cakupan lebih luas. Akibatnya, korban mengalami trauma bila bertemu dengan pelaku.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Ulil Albab
Zumrotul Abidin
Mohamad Ulil Albab
EditorMohamad Ulil Albab
Follow Us