Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi perkelahian, IDN Times/Sukma Shakti

Surabaya, IDN Times - Seorang siswa di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Surabaya dipukul oleh gurunya. Kejadian itu terekam dalam video berdurasi 3 detik yang tersebar di WhatsApp.

1. Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya membenarkan adanya kekerasan tersebut

ilustrasi penganiayaan. IDN Times/ istimewa

Dalam video itu, tampak dua orang siswa sedang berdiri di muka kelas. Entah apa sebabnya, sang guru tiba-tiba berdiri dari tempat duduknya dan langsung memukul sang siswa sambil mengumpat. Tak hanya itu, dalam potongan video tersebut, kepala sang anak dibenturkan ke papan tulis di belakangnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masroh membernarkan kejadian tersebut. "Iya," jawabnya singkat saat dihubungi IDN Times. Namun, iya enggan berkomentar banyak. 

2. DPRD Surabaya meminta kasus ini diusut tuntas

Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Video ini pun mendapat respons dari Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku juga mendapatkan video pemukulan guru terhadap siswa SMP tersebut. Bahkan, Reni langsung meneruskan video yang didapatkannya ke Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya.

"Intinya video itu tersebar dan sampai ke saya. Kemudian saya cek kebenarannya ke Dispendik (Dinas Pendidikan). Dispendik pun taunya dari saya dan langsung dicek. Ternyata benar di Surabaya," ujarnya.

Reni menyayangkan dengan aksi guru yang ada dalam video itu. "Apapun alasannya. Jelas itu tindakan yang salah berat dan harus mendapat sanksi berat. Dengan memukul itu sudah kesalahan fatal dan harus disanksi berat," dia menegaskan.

Kekerasan terhadap anak di sekolah telah diatur dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

3. Minta dispendik dan sekolah minta maaf secara terbuka ke orangtua korban

Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Reni meminta Dispendik Surabaya dan sekolah terkait untuk segera mendatangi orangtua dan meminta maaf secara terbuka. "Anak ini harus dilindungi jangan sampai ada trauma dan psikis. Harus didampingi. Siswa lain yang ada di kelas itu  juga harus mendapat pendampingan agar tidak menimbulkan trauma," kata dia.

"Apa ada problem di rumahnya atau sebagainya itu harus cari tahu agar bisa menjadi bahan evaluasi dan pembinaan bagi Dispendik secara keseluruhan untuk semua tenaga pendidik di Surabaya. Apapun alasannya, jelas itu salah. UU pun melarang. Kemudian anak itu punya hak dilindungi, jangankan fisik, verbal saja tidak boleh," pungkasnya.

Editorial Team