Batu, IDN Times - Media sosial sempat dihebohkan dengan video perkelahian antara sopir truk dengan pemotor di jalan wilayah Pujon, Kabupaten Malang. Polisi akhirnya menangkap sopir truk yang berinisial S (40) warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Viral Perkelahian Sopir dan Pemotor di Pujon, Polisi Tangkap Sopir

Intinya sih...
Perkelahian sopir truk dan pemotor di Pujon, Malang viral di media sosial
Kronologi perkelahian dan penangkapan sopir truk yang memukul pemotor
Pelaku terancam penjara 2 tahun 8 bulan karena penganiayaan
1. Polisi menceritakan kronologi perkelahian yang terjadi di Jalan Kecamatan Pujon
Kapolres Batu, AKBP Aris Purwanto menceritakan jika kejadian ini terjadi pada Minggu (8/2/2026) saat S mengendarai truk dengan ugal-ugalan dari arah Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang menuju Kota Batu. Kemudian di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dari arah berlawanan ada pengendara sepeda motor berinisial APM (27) warga Desa Kepuh, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. "Saat truk kejadian, truk itu menyalip melebihi jalur yang seharusnya tidak boleh dilewati. Menyebabkan hampir terjadi kecelakaan dengan sepeda motor. Kemudian keduanya turun dari kendaraan, hingga terjadi cekcok di kawasan Pujon," terangnya pada Kamis (12/2/2026).
Di tengah-tengah percekcokan, S tiba-tiba mengambil kunci roda dan memukulkan pada tangan dan kepala bagian belakang korban. Menyebabkan luka robek sepanjang 3 sentimeter di bagian belakang kepala.
2. Kejadian ini menjadi viral dan sopir langsung ditangkap
Usai kejadian penganiayaan ini, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Batu. Video perkelahian keduanya juga menjadi viral karena direkam oleh pengendara yang kebetulan melintas. Polisi kemudian menyelidiki keadaan ini dan melacak keberadaan sopir tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengetahui jika pelaku adalah S yang merupakan warga Tulungagung. Kita kemudian melakukan penangkapan pada Selasa (10/2/2026) di salah satu penginapan di Kecamatan Pujon," bebernya.
Dari penangkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan kunci roda yang digunakan untuk memukul korban. Pelaku juga langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Batu.
3. Pelaku kini terancam penjara 2 tahun 8 bulan
Akibat perbuatannya, kini status S telah naik dari pelaku menjadi tersangka. Ia akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ia akan diancam dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan atau main hakim sendiri apapun masalahnya. Karena negara kita adalah negara hukum, serahkan semua pada aparat keamanan," pungkasnya.