Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Viral Perempuan Ambil Bunga di Tol Singosari, Begini Respons Pengelola

Perempuan yang mengambil bunga di sekitar exit tol Singosari, Malang. Screenshoot Instagram.com/dashcam_owners_indonesia

Malang, IDN Times - Jasa Marga angkat bicara terkait video viral seorang perempuan yang memetik bunga di Tol Singosari, Malang. Video tersebut diunggah oleh akun @instagram dashcam_owner_indonesia.

Saat mobil antre dan berhenti, perempuan tersebut keluar. Dia lalu mengambil bunga yang ada di median jalan.

1. Sudah monitor kejadian tersebut

Perempuan yang mengambil bunga di sekitar exit Tol Singosari, Malang. (Tangkapan layar instagram.com/dashcam_owners_indonesia)

Saat dikonfirmasi mengenai kejadian tersebut, pengelola jalan tol Pandaan-Malang membenarkan kejadian tersebut. Jasa Marga masih akan melihat lebih jauh terkait kejadian itu. Kendati begitu, identitas nopol mobil tersebut sudah terdeteksi dari rekaman video yang beredar. 

"Sudah monitor kejadian tersebut. Tetapi pelaku belum diketahui, hanya nopol mobilnya sudah diketahui," papar Humas Jasa Marga Pandaan-Malang Agus Tri Antyo saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (16/12).

2. Masuk kategori pidana

Perempuan yang mengambil bunga di sekitar exit Tol Singosari, Malang. (Tangkapan layar instagram.com/dashcam_owners_indonesia)

Lebih jauh, Agus menyatakan bahwa tindakan tersebut bisa masuk kategori pidana. Pasalnya, jalan tol merupakan aset negara. Sehingga, tindakan seperti mengambil barang yang ada di jalan tol sama seperti mengambil milik negara.

"Sudah jelas di KUHP ada aturannya. Jalan tol itu properti milik negara, sehingga mengambil sesuatu di jalan tol berarti mengambil milik negara," imbuhnya.

3. Belum akan lakukan tindakan hukum

Perempuan yang mengambil bunga di sekitar exit Tol Singosari, Malang. (Tangkapan layar instagram.com/dashcam_owners_indonesia)

Kendati demikian, Jasa Marga belum mau terburu-buru untuk mengambil langkah hukum. Agus menyebut bahwa pengelola saat ini berupaya melakukan pendekatan persuasif agar masyarakat tak lagi melakukan tindakan serupa. Sebab, biar bagaimanapun, kendaraan tidak boleh berhenti di jalan tol jika tidak dalam kondisi darurat. Apalagi ada orang turun dari kendaraan. 

"Belum ada rencana untuk tindakan hukum. Sama halnya ketika ada vandalisme di underpass., kami meminta kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan hal itu," sambungnya. 

4. Bunga untuk mempercantik jalan tol

Pengoperasian Tol Mapan seksi 4 Singosari-Pakis awal November 2019. (Dok humas Jasamarga)

Terlepas dari itu, Agus Tri menyebut bahwa penanaman bunga tersebut merupakan upaya untuk makin mempercantik jalan tol. Sebab, jalan tol Malang-Pandaan (Mapan) merupakan salah satu jalan tol yang memiliki spot indah. Adanya bunga tersebut diharapkan membuat pengendara makin nyaman saat melintas di tol Mapan.

"Untuk itu kami meminta partisipasi masyarakat agar turut menjaga dan tidak mencoret-coret area di jalan tol," tandasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Dida Tenola
EditorDida Tenola
Follow Us