Malang, IDN Times - Warga Malang digegerkan dengan penemuan tumpukan limbah medis yang dibuang di aliran air Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Hal ini membuat warga resah karena dikhawatirkan bisa mengkontaminasi air di sana.
Viral Limbah Medis Dibuang di Saluran Air Warga Kota Malang

1. Sampah medis ini sudah ada sejak Rabu lalu
Lurah Bumiayu, Mutho Sobirin membenarkan jika limbah medis yang ditemukan di wilayahnya sudah ada sejak Rabu (13/5/2026) lalu. Ia menjelaskan jika limbah medis yang mereka temukan berupa alat suntik yang masih lengkap dengan jarumnya. "Awalnya ada warga yang curiga dengan bungkusan plastik, ternyata sata dibuka itu ada alat suntik yang sudah terbuka dan masih terbungkus plastik. Ditemukan di saluran irigasi yang mengalir ke Perumahan Emerald Garden," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (16/5/2026).
Sobirin mengatakan jika pihaknya telah menghubungi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang.
2. DLH Kota Malang telah membersihkan limbah medis tersebut
Sementara itu, Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran mengatakan jika pihaknya telah melakukan pembersihan pada limbah medis tersebut bersama Puskesmas Arjowinangun. Limbah medis tersebut kini telah dibawa ke fasilitas tempat pembuangan sementara (TPS) khusus B3 milik Puskesmas Arjowinangun.
"Kalau dari identifikasi kami bersama Puskesmas Arjowinangun, limbah medis ini jenisnya jarum aboket atau alat memasukkan cairan obat ke dalam pembuluh darah. Saat ini masih dalam kemasan tersegel dan belum terpakai, dan temuannya sebanyak 2 kantong plastik," jelasnya.
Gamaliel juga mengatakan jika tidak ada label dari mana limbah medis ini berasal. Sehingga belum bisa ditentukan siapa pihak yang membuang limbah medis ini secara sembarangan.
3. Dinkes Kota Malang masih menyelidiki pemilik limbah medis ini
Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Malang Husnul Muarif menyatakan jika pihaknya masih menyelidiki siapa pemilik limbah medis yang dibuang sembarangan ini. Oleh karena itu, ia akan melibatkan dinas-dinas lain untuk melakukan penelusuran.
"Membuang limbah medis secara sembarangan itu tidak dapat dibenarkan karena menyalahi prosedur berlaku. Apalagi kalau limbah medis yang dibuang termasuk dalam golongan bahan berbahaya dan beracun (B3)," pungkasnya.