Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Screenshot_2025-08-24-09-41-02-22_1c337646f29875672b5a61192b9010f9.jpg
Pria Surabaya aniaya istrinya. (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Kasus KDRT viral di Surabaya, pelaku AAS (40) menghadap Kapolrestabes Surabaya setelah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban IGF.

  • AAS diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan geram dengan tindakan pelaku.

  • Kuasa hukum korban menyatakan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, berharap polisi segera melakukan visum psikis untuk melengkapi alat bukti.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Viral di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh AAS (40). Pelaku pun langsung menghadap kepada Kapolrestabes Surabaya.

Korban, IGF, diketahui mengalami luka fisik, termasuk di bagian tangan, serta trauma psikis akibat ancaman yang kerap dilontarkan pelaku. Diduga korban mengalami kekerasan sebanyak 20 kali dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, pelaku saat ini telah diamankan. AAS pun sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

"Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya telah mengamankan AAS untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus KDRT,"

Pelaku AAS pun secara khusus diintrogasi oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Hal tersebut diunggah Luthfie melalui konten Instagramnya.

Dalam postingan tersebut, Lutfhie terlihat geram dengan tindakan AAS. "Kamu mukulin ibunya di depan anak-anakmu, di mana pikiranmu," ujar Luthfie.

Ia kemudian mencecar berbagai pertanyaan kepada AAS. "Kamu laki-laki apa perempuan? Itu satu. Yang kedua yang lebih parah lagi, di depan anak-anakmu. Itu yang paling saya gak terima. Kamu mikirin enggak kondisi psikologis anakmu kayak apa jadinya?," tanya Lutfhie.

AAS mengaku, kelepasan telah memikul istrinya. Bahkan ia mengaku kejadian itu sudah lama terjadi. "Jadi itu kelepasan pak, kejadiannya sudah lama juga," kata dia.

AAS bahkan membantah anaknya mengalami trauma. Sebab, kondisi anaknya pun telah baik-baik saja semenjak kejadian itu. "Tapi sudah diperbaiki semua sih pak kalau soal itu, tumbuh kembang juga sudah baik," kata dia.

Tetapi, Luthfie pun menegaskan pada AAS bahwa KDRT akan membekas dan menjadi trauma bagi anak-anak di kemudian hari. "Kata siapa tumbuh kembangnya baik, itu masih anak-anak, mana tahu kamu dampaknya, bukan hanya satu tahun dua tahun bos," pungkas dia.

Sementara itu, Andrian Dimas Prakoso selaku kuasa hukum korban, menyatakan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Korban telah menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai bagian dari proses tersebut.

"Untuk prosesnya sendiri, kemarin klien kami sudah diperiksa kembali untuk yang kedua kalinya. Itu diperiksa dalam konteks sidik. Jadi ini posisinya sudah naik penyidikan," jelas Andrian.

Pihak korban berharap agar polisi segera melakukan visum psikis untuk melengkapi alat bukti. Menurut pengakuan korban, pelaku sudah melakukan kekerasan lebih dari 20 kali dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

"Kami mendorong teman-teman dari Unit PPA untuk klien kami segera dilakukan visum psikiatrum untuk melengkapi alat bukti. Harapannya, segera ada penetapan tersangka dan penahanan," tutup Andrian.

Editorial Team