Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Widjaja tidak menampik jika tidak hanya jukir liar yang menjadi keresahan, ada juga jukir resmi yang menarik tarif tidak sesuai ketentuan, ia menegaskan jika tarif parkir untuk sepeda motor adalah Rp2 ribu dan Rp3 ribu untuk mobil. Oleh karena itu, praktik pemerasan oleh jukir ini bisa dilakukan proses hukum di kepolisian. Tapi ia mengatakan jika itu merupakan langkah alternatif, ia mengedepankan pembinaan.
"Proses hukum merupakan pilihan terakhir, tapi kalau pungutan di luar ketentuan memang masuknya pemerasan. Kalau pemerasan memang masuknya ranah pidana," tegasnya.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk melapor kepada Dishub Kota Malang jika mengalami pengalaman buruk dari jukir. Mereka bahkan telah menyiapkan layanan pengaduan melalui telepon dan media sosial. Dishub Kota Malang juga melakukan patroli rutin tiap Jumat malam dan Sabtu malam.
"Kita mempersilahkan masyarakat melapor kalau ada pelanggaran kepada dinas perhubungan melalui media sosial. Atau melalui telepon langsung juga boleh," ujarnya.