Pasuruan, IDN Times - Nasib Malang dialami oleh seorang guru bernama Nur Aini (38), Aparatur Sipil Negara (ASN) guru asal Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Ia dipecat sebagai guru usai curhat di akun TikTok @caksholeh77.
Viral Guru Nur Aini Dipecat Usai Curhat Jarak Tempat Ngajar Jauh

Intinya sih...
Nur Aini curhat jarak mengajar terlalu jauh dan kepala sekolah diduga memalsukan tanda tangannya
Usai curhat, Nur Aini malah dipecat karena masalah absensi
Cak Sholeh akan mendampingi Nur Aini untuk berurusan dengan BKPSDM Kabupaten Pasuruan terkait masalah ini
1. Nur Aini curhat jarak mengajar terlalu jauh dan kepala sekolah diduga memalsukan tanda tangannya
Nur Aini awalnya bercerita jika ia mengajar di SDN Mororejo 02 yang berada di Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan. Sekolah yang berada di lereng Gunung Bromo ini berjarak 57 kilometer dari rumahnya. Ia merasa kesulitan karena jarak rumahnya yang terlalu jauh, sehingga berharap bisa dimutasi ke dekat rumahnya.
"Setiap hari pulang pergi, berangkat jam 05.30 WIB dan sampai sana sekitar jam 07.30 WIB lebih. Berangkat kerja itu kadang diantar dan kadang ngojek. Kalau ngojek pakai GoJek itu bisa bayar Rp135 ribu," terangnya.
Selain itu, Aini juga curhat jika ia memilih masalah dengan Kepala Sekolah SDN Mororejo 2. Ia mengungkapkan jika tanda tangannya pernah dipalsukan di koperasi. "Kepala sekolah pernah memakai tanda tangan saya untuk utang ke koperasi pakai nama saya. Sehingga gaji saya dipotong tanpa sepengetahuan saya," ungkapnya.
2. Usai curhat, Nur Aini malah dipecat
Usai curhat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan malah memecat Aini sebagai ASN guru. Aini resmi dipecat pada 29 Desember 2025 karena masalah absensi. "Yang bersangkutan pernah absen selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan, kalau ditotal sudah 28 hari absen. Karena absen tanpa alasan inilah (dipecat sebagai ASN guru)," beber Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari.
Devi menyampaikan jika pemecatan ini sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sehingga kini Aini sudah bukan lagi ASN di bawah Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
3. Cak Sholeh akan mendampingi Nur Aini
Sementara itu, Pengacara Jawa Timur, Muhammad Sholeh alias Cak Sholeh menyampaikan akan mendampingi Nur Aini untuk berurusan dengan BKPSDM Kabupaten Pasuruan terkait masalah ini. Menurutnya, ini sebenarnya hanya masalah sepele sehingga tidak harus sampai berakhir pemecatan.
"Seorang guru memang seharusnya ngajar yang dekat rumah, karena berangkat 57 kilometer pasti sudah capek sampai sekolah. Sehingga mengajarnya tidak maksimal, soalnya pasti tua di jalan. Saya melihat kasus ini hanya karena kejauhan tempat mengajar. Seharusnya tidak layak dinas itu mempekerjakan untuk mengajar sejauh itu," pungkasnya.