Viral Bakso di Madiun, Polisi Dalami Kemungkinan Pelanggaran UU ITE

Madiun,IDN Times - Polisi sudah menyatakan pentol bakso yang diduga berbahan daging tikus dan viral di media sosial tidak terbukti. Meski demikian, penyidik Satreskrim Polres Madiun tetap melakukan penyelidikan tentang kemungkinan terjadi tindak pidana lain.
"Mungkin bisa mengarah ke pelanggaran UU ITE (Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Kasatreskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro, Sabtu (1/2).
1. Belum diketahui pengunggah video di media sosial
Dalam permasalahan ini, pihak penyidik meminta keterangan empat saksi. Pertama, ADR dan D konsumen sekaligus perekam dan pengunggah video peremasan pentol di status WhatsApp. Dalam rekaman berdurasi 24 detik itu juga terlihat adanya daging berwarna hitam yang dicurigai kaki tikus.
Video itu menyebar di media sosial hingga menjadi viral. Belum diketahui pengunggahnya di Facebook maupun Instagram. Sebab, ADR dan D menyatakan hanya memposting di status WhatsApp pada Sabtu (25/1) malam.
2. Mintai keterangan saksi sekaligus amankan sampel bakso
Selain ADR dan D, penyidik juga memintai keterangan dua saksi lainnya. Mereka adalah SU, penjual bakso yang dibeli ADR dan D. Juga AG suplier bakso dari Nganjuk yang dibeli oleh SU. Dari para saksi itu, polisi mengamankan sampel pentol.
Dari hasil uji laboratorium dipastikan sampel pentol tidak terbukti berbahan daging tikus, tidak mengandung formalin dan boraks.
Adapun daging berwarna hitam yang dicurigai kaki tikus merupakan bagian dari mulut sapi. Sebab, tidak terdapat kuku, tidak bertulang, dan tidak terdapat telapak kaki.
3. Penjual dan pembeli bakso saling memaafkan
Dalam menangani masalah ini, pihak polisi berusaha memediasi. Hingga akhirnya ADR maupun D selaku konsumen dan SU selaku penjual bakso sepakat berdamai.
"Untuk isu bakso tikus sudah selesai. Karena uji laboratoriumnya negatif dan tidak ada yang melapor," ujar Logos sembari menyatakan keterlibatan polisi dalam masalah ini karena viral di media sosial dan meresahkan warga.