Ngawi, IDN Times – Aksi pengeroyokan terhadap seorang remaja di Kabupaten Ngawi viral di media sosial. Video berdurasi sekitar satu menit itu memperlihatkan korban dikeroyok oleh sejumlah orang hingga mengundang perhatian luas warganet.
Dalam rekaman yang beredar, korban tampak menerima kekerasan fisik dari banyak orang dan berusaha melindungi diri dari kepungan. Situasi sempat memanas, namun beruntung sejumlah personel kepolisian datang dan segera mengendalikan keadaan. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di kawasan dekat Pasar Kerten, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, pada Minggu siang (5/4/2026).
Wakapolres Ngawi, Kompol Rizki Santoso, meluruskan informasi yang beredar di media sosial. Ia menegaskan bahwa narasi yang menyebut korban berboncengan dengan ibunya tidak benar. “Korban saat itu bukan berboncengan dengan ibunya, melainkan adiknya. Pengeroyokan tersebut tidak berlangsung lama, karena petugas dari polsek gabungan segera datang sehingga korban bisa diselamatkan,” jelasnya saat ditemui di Mapolres Ngawi, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban berinisial AZ (20), warga setempat, hendak menjemput adiknya. Namun, saat melintas di lokasi kejadian, ia berpapasan dengan kelompok lain yang kemudian memicu aksi pengeroyokan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa pengeroyokan tersebut tidak direncanakan. Aksi kekerasan terjadi secara spontan saat para pelaku sedang berkumpul bersama teman-temannya. “Ada kegiatan kumpul-kumpul, kemudian saat melintas tiba-tiba terjadi pengeroyokan,” jelas Rizki.
Ia menambahkan, kedua pelaku mengakui berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian berlangsung.
“Mereka dalam kondisi mabuk, sehingga melakukan tindakan kekerasan tanpa berpikir panjang,” imbuhnya.
Tak berselang lama, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dua orang telah diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
“Pelaku ada dua orang, yakni S (21) dan R (17). Keduanya sudah kami amankan dan saat ini berstatus tersangka,” terangnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, helm, serta pakaian yang dikenakan korban maupun tersangka saat kejadian. “Berdasarkan alat bukti yang cukup, status keduanya sudah kami naikkan dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
“Kami masih dalami. Jika sudah teridentifikasi, pelaku lain yang terlibat akan segera kami tangkap,” pungkasnya.
