Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250711-WA0215.jpg
Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Intinya sih...

  • Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya memberikan hadiah Rp200 ribu kepada warga yang memvideo pelaku pembuang sampah sembarangan.

  • 10 orang telah menerima hadiah tersebut setelah memvideo pelaku yang membuang sampah di jalanan dan melaporkannya ke DLH Surabaya.

  • Warga yang ingin mendapatkan hadiah dari denda harus mengirim video yang jelas, sehingga memudahkan tim yustisi dalam melacak pelaku.

Surabaya, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya telah menerapkan pemberian hadiah Rp200 ribu kepada warga yang memvideo pelaku pembuang sampah sembarangan. Selama empat bulan terakhir, sudah ada 10 orang yang mendapatkan hadiah tersebut.

Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto mengatakan, 10 orang itu, mayoritas memvideo pelaku yang membuang sampah di jalanan. Usai melapor dan pelaku membayar denda, mereka pun mendapat hadiah dari DLH.

"10 orang sudah pernah dapat hadiah, sudah empat bulan (menerapkan kebijakan memberi hadiah bagi pelapor pembuang sampah sembarangan)," ujar Dedik, Jumat (11/7/2025).

Dedik menjelaskan, mekanisme kebijakan ini yakni, warga hanya tinggal memvideo pelaku pembuang sampah sembarangan. Kemudian, video bisa dikirim ke kecamatan setempat.

"Udah videonya dikirimin aja, kalau warga ya ke kecamatan. Saya dengan camat kan ada grup DLH bersama bisa," ungkap dia.

Nantinya, melalui video yang dikirim, tim yustisi DLH Surabaya akan melacak keberadaan pelaku. Jika, pelaku sudah berhasil ditangkap, pelaku harus membayar denda. Dendanya bervariasi, antara Rp75 ribu -Rp50 juta, tergantung dari seberapa besar pelanggarannya.

"Nanti kalau ada laporan itu laporan itu kita serahkan ke tim yustisi. Tim yustisi nanti akan apa mencari mencari siapa pelaku yang pembuang itu," jelasnya.

Setelah pelaku membayar denda, jika dendanya di atas Rp300 ribu, maka Rp200 ribu diberikan sebagai hadiah untuk warga yang melapor. "Dari video (warga yang melapor) itu kita bisa nangkap orangnya, kemudian diproses dan denda yustisi-nya di atas Rp300 ribu, baru cair Rp200 ribu (untuk yang melapor)," ungkap Dedik.

Untuk itu, bagi warga yang ingin mendapatkan hadiah dari denda tersebut, video yang dikirim harus jelas. Sehingga, memudahkan tim yustisi melacak pelaku.

"Makanya kalau video yang jelas, syukur dia tahu orangnya mana. Kalau ada mobil, plat nomornya. Kita pernah tuh ngelacak ke samsat ketemu mobilnya ini yang punya siapa apa kita ngelacak akhirnya bisa kena," jelas dia.

Menurutnya, kebijakan memberi hadiah bagi pelapor pembuang sampah sampah sembarangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya menjaga kebersihan kota. Dengan memberikan hadiah bagi pelapor maka setiap warga kota akan ikut menjadi pengawas.

" Itu loh wong buang sampah sembarangan gitu-gitu aja. Cuman di-share di grup-grup gitu aja. Nah kan Nah supaya akhirnya tapi kan lari yang yang di itu lari enggak tahu enggak apa. Nah ini kalau yang kayak begitu-begitu dapat apresiasi dikasih bonus kan. Mungkin dia lebih giat lagi untuk video itu," pungkas Dedik.

Editorial Team