Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Jember, IDN Times - Kasus video pornografi yang melibatkan seorang bidan berinisial AY bersama dokter AM di Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Curahnongko, Kecamatan Kabupaten Jember, berbuntut panjang. Setelah videonya ramai beredar, HW suami dari bidan AY yang juga menjadi dokter di Puskesmas Curahnongko, tidak terima. Ia merasa istrinya direbut AM dan berniat melaporkannya ke polisi.

1. Konsultasi ke Mapolres

Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Bersama warga Curahnongko, HW lantas mendatangi Mapolres Jember untuk berkonsultasi dengan penyidik. Mereka mencari tahu bukti apa saja yang diperlukan bila ingin melanjutkan kasus tersebut ke ranah pidana.

“Rumah tangga saya sudah hancur. Saya datang ke Mapolres Jember untuk berkonsultasi, menanyakan berkas-berkas atau bukti-bukti apa saja yang diperlukan untuk membuat laporan,” ujar HW di Mapolres Jember, Kamis (12/11/2020).

2. Korban lain muncul

Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Tidak hanya HW yang merasa istrinya direbut oleh teman sekantornya sendiri, kasus serupa juga dirasakan mantan perawat di Pustu Curahnongko, Sugeng. Pada tahun 2008-2009, istrinya yang juga berdinas di Pustu Curahnongko juga berselingkuh dengan dokter AM.

"Sebelumnya saya dan istri juga berdinas di Pustu Curahnongko, bersama dengan dr AM. Tapi kemudian saya studi ke Belanda, mendengar kabar istri saya selingkuh saya pulang untuk memastikan, ternyata benar” ujar Sugeng saat mendampingi ke Mapolres Jember.

Hanya saja, kata Sugeng, kasus perselingkuhan istrinya dengan dokter AM tidak sampai viral di media sosial. "Tidak sampai viral, karena belum musim medsos dan smartphone seperti sekarang,” jelasnya.

Pada tahun 2009, lanjut Sugeng, kasus perselingkuhan istrinya dengan rekan kerjanya sendiri sudah dilaporkan dan sempat diperiksa Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Jember. Hanya saja tidak ada sanksi yang tegas sehingga muncul efek jera.

“Cuma pemeriksaan, setelah selesai, dr AM ditarik ke Dinkes selama empat bulan. Setelah itu kembali lagi menjadi kepala puskesmas di beberapa tempat. Kemudian kembali lagi menjadi Kepala Pustu Curahnongko,” ujarnya.

3. Bisa berlanjut ke ranah pidana

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Fran Dalanta Kambaren mengatakan, polisi sudah melakukan penggalian informasi atas kasus viralnya video porno antara bidan dan dokter Puskesmas Curahnongko. Namun, hingga saat ini belum ada laporan masuk terkait kasus tersebut.

"Sementara kami lakukan penyelidikan terlebih dulu. Yang pasti sang suami tadi belum melapor. Tetapi kalau yang bersangkutan akan melapor, kami persilakan. Nanti akan kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait,” ujar Fran

Fran mengatakan, kasus pornografi tersebut bisa berlanjut ke ranah hukum karena kedua pemeran dalam video sama-sama memiliki pasangan menikah. Bisa juga ke ranah penyebaran video porno.

"Pidana perzinahan bisa dilaporkan oleh pasangan resmi yang merasa dirugikan.
Yang pasti sang suami tadi belum melapor. Tetapi kalau yang bersangkutan akan melapor, kami persilakan. Nanti akan kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait,” katanya.

Editorial Team