Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ustaz Ponpes di Surabaya Cabuli 7 Santri, Korbannya 10-15 Tahun
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Sakti)
  • Seorang ustaz berinisial MZ di Ponpes Sawahan Surabaya diduga mencabuli tujuh santri berusia 10–15 tahun selama periode 2025–2026.
  • Aksi dilakukan saat para korban menginap di pondok, dan beberapa saksi memilih diam karena takut hingga akhirnya satu korban berani melapor ke polisi.
  • Pelaku telah ditahan, korban mendapat pendampingan trauma healing dari DP3APPKB Surabaya, dan MZ dijerat pasal kekerasan seksual terhadap anak sesuai UU TPKS serta KUHP terbaru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Seorang ustaz atau guru ngaji di sebuah Pondok Pesantren Kecamatan Sawahan Surabaya berinsial MZ (22) diduga mencabuli 7 orang santri. Korban berusia antara 10 sampai 15 tahun.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi sejak 2025 sampai 2026. Baik korban dan pelaku adalah warga Surabaya.

"Jadi (pencabulan dilakukan) pada beberapa waktu mulai tahun 2025 sampai 2026 dari kurun waktu itu. Tujuh orang ini yang dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka," ujarnya Jumat (8/5/2026).

Luthfie menyebut, korban tidak setiap hari tinggal di pondok pesantren, hanya pada hari Jumat-Kamis saja. Sisanya, mereka tinggal di rumah bersama orang tua.

"Jadi tidak tidak full selama 7 hari itu gak. Habis pulang sekolah kan ari Jumat malam sampai dengan Minggu," ungkap dia.

Aksi pencabulan dilakukan saat para korban sedang menginap di pondok. Pelaku masuk ke dalam kamar korban kemudian melakukan aksinya. "Dilakukan di lokasi (pondok). Jadi yang bersangkutan melihat kalau situasi sepi malam itu ke kamar, masuk ke kamar korban," kata polisi melati tiga ini.

Di dalam satu kamar terdapat beberapa santri. Saat pelaku melakukan aksinya, beberapa teman korban yang mengetahui aksi ini merasa ketakutan dan memilih pura-pura tidur.

"Meskipun di sebelahnya itu, itu ada kawannya tapi kawannya ya karena takut kan. Jadi kemarin menyampaikan saya juga pura-pura tidur karena saya takut. Padahal saya tahu," sebut Luthfie.

Selama ini, korban tidak melaporkan aksi pelaku kepada pihak pondok karena takut. Tetapi, setelah ada satu orang yang berani, beberapa santri lainnya pun mengaku pernah mendapat perlakuan yang sama dari pelaku.

Setelahnya MZ dilaporkan ke polisi dan kini sudah ditahan. "Langkah-langkah cepat untuk melakukan penangkapan dan juga proses hukum terhadap tersangka," tuturnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, pelaku melakukan aksinya karena nafsu. Selama ini, pelaku suka menonton film porno. "Ya, menurutnya dia nafsu karena dia memang hobinya guru ngaji ini nonton film biru," tutur dia.

Para korban telah mendapat penanganan trauma healing dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya. Ia memastikan, anak-anak tersebut mendapatkan penanganan terbaik agar kondisi psikis mereka segera pulih.

"Dan juga kita sudah menitip kepada orang tuanya tentang langkah-langkah yang harus dilakukan supaya membantu proses percepatan dari apa trauma psikologis yang dialami anak," pungkas dia.

Atas perbuatannya ustaz tersebut pun disangkakan dengan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang No.12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), Pasal 15 Huruf g Undang-Undang No.12 Tahun 2002 tentang TPKS terhadap anak, dan Pasal 415 Huruf b Undang Undang Republik Indonesia Tahun 2023 tentang KUHP kekerasan seksual terhadap anak.

Editorial Team