Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Usai Sergap Karyawan Pabrik, Polres Jombang Bekuk Lima Pelaku Narkoba

Polisi menggeledah pelaku narkoba di depan parbrik plywood, Diwek, Jombang, Jumat (14/2). IDN Times/Zainul Arifin
Polisi menggeledah pelaku narkoba di depan parbrik plywood, Diwek, Jombang, Jumat (14/2). IDN Times/Zainul Arifin

JOMBANG, IDN Times - Satresnarkoba Polres Jombang meringkus tujuh orang pelaku narkoba. Dua pelaku di antaranya disergap di depan pabrik plywood  PT Sumber Graha Sejahtera (SGS), Desa Ketanon, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang pada Jumat lalu (14/2).

1. Sudah satu tahun jadi pengedar

Pelaku dimasukkan ke dalam mobil milik polisi. IDN Times/zainul arifin
Pelaku dimasukkan ke dalam mobil milik polisi. IDN Times/zainul arifin

Dua pelaku yang ditangkap di depan pabrik itu berstatus sebagai pengedar. Saat penangkapan, polisi menyamar dengan mengenakan batik dan peci hitam. Penangkapan tersebut sempat menjadi perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas di Jalan Raya Diwek-Jatipelem.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid menuturkan, kedua pengedar itu bernama Ari alias Gosong (24), warga Desa Ketanon, Kecamatan Diwek; dan Hendrik Sutikno alias Unyil (27), warga Jogoroto, Jombang.

"Keduanya merupakan karyawan pabrik plywood PT SGS. Penangkapan ini dari pengembangan sebelumnya. Pengakuannya sudah satu tahun menjadi pengedar narkoba," tutur Mukid dikonfirmasi IDN Times, Minggu (16/2).

2. Satu orang masih buron

Para pelaku diperiksa di Kantor Satresnarkoba Polres Jombang. IDN Times/zainul arifin
Para pelaku diperiksa di Kantor Satresnarkoba Polres Jombang. IDN Times/zainul arifin

Setelah menangkap dua orang tersebut, Korps Bhayangkara mengembangkannya. Saat ditanya polisi, mereka ditanya siapa saja yang terlibat di jaringan narkoba tersebut. Keduanya lantas bernyanyi dan mencokot lima nama pelaku lain.

Lima orang jaringan narkoba itu adalah M Syaiful Arif alias Sukrek (25), warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek; Agus Surya Hariady alias Gombes (32), warga Desa Ngerimbi, Kecamatan Bareng; A'an Andromeda dan Yatim Puji Prasetyo (20), keduanya warga Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno; dan Supriadi alias Ketek (41), warga Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro.

"Jadi, total pelaku ada tujuh orang. Mereka satu jaringan, kami tangkap di tempat berbeda beserta barang buktinya. Masih ada satu pelaku yang belum tertangkap, identitasnya sudah kami kantongi dan ditetapkan sebagai DPO," imbuh Mukid.

3. Dapat narkoba dari Mojokerto

Tersangka M Syaiful Arif alias Sukrek. IDN Times/Zainul Arifin
Tersangka M Syaiful Arif alias Sukrek. IDN Times/Zainul Arifin

Mukid melanjutkan, dari ketujuh pelaku, yang menjadi pemasok narkoba adalah Sukrek. Dia mendapat barang haram tersebut dari wilayah Mojokerto dengan sistem ranjau.

"Tersangka Sukrek yang selalu menyuplai tersangka lainnya. Pengakuannya, sudah satu tahun beroperasi dan barangnya ranjau dari wilayah Mojokerto," ucap mantan Kasatresnarkoba Polres Ngawi itu.

4. Polisi sita sabu-sabu dan pil koplo

Polisi membawa tersangka ke ruang pemeriksaan. IDN Times/Zainul Arifin
Polisi membawa tersangka ke ruang pemeriksaan. IDN Times/Zainul Arifin

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 8,81 gram. Selain itu, mereka juga mendapati 6.332 butir pil koplo alias dobel L.

Atas tindakannya, para pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a)UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku pengedar pill koplo dikenakan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dida Tenola
Zainul Arifin
Dida Tenola
EditorDida Tenola
Follow Us