Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono. (IDN Times/Khusnul Hasana).

Surabaya, IDN Times - Polisi telah melakukan gelar perkara setelah rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur atau GRT (31) Selasa (10/10/2023). Setelah gelar perkara tersebut, polisi pun menerapkan pasal premier Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kini status kasus Ronald dari penyelidikan telah dinaikkan menjadi penyidikan. Hal ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. 

"Perlu dipahamai proses penyelidikan dinamis sejalan dengan temuan fakta peristiwa. Proses pendalaman peristiwa tersebut kami melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi maupun tersangka itu sendiri," ujarnya di Polrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023). 

Hendro menyebut, pihaknya telah melakukan pendalaman ulang, penelitian alat bukti dan rekonstruksi hingga gelar perkara. Gelar perkara dilakukan dengan didampingi ahli pidana, ahli forensi dan ahli forensik komputer. Hasilnya, pihaknya memutuskan untuk menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada Ronald. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di