Urus Adminduk di Magetan Kembali ke Kantor Disdukcapil

Magetan, IDN Times – Masyarakat siap-siap kembali repot urus Administrasi Kependudukan (Adminduk), pasalnya mulai 4 Maret 2025, layanan di tingkat kecamatan di Kabupaten Magetan yang sudah berjalan bertahun tahun resmi ditutup. Masyarakat harus mengurus dokumen kependudukan langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau Mal Pelayanan Publik (MPP).
Kebijakan ini mengacu pada surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Nomor 400.8.3.2/3152/Dukcapil tertanggal 27 Februari 2025, yang menginstruksikan penonaktifan jaringan komunikasi data dan perangkat Machine to Machine (M2M) di seluruh kecamatan.
1. Alasan ditutupnya layanan di kecamatan-kecamatan

Kepala Disdukcapil Magetan, Hermawan, menjelaskan bahwa perubahan ini tidak sepenuhnya menghilangkan layanan di desa atau kelurahan. Masyarakat masih bisa mengurus dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, dan surat keterangan pindah domisili di tingkat desa/kelurahan.
Namun, untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA), pemohon harus datang langsung ke MPP atau Kantor Disdukcapil.
"Karena perangkat Machine to Machine yang sebelumnya digunakan di kecamatan kini menjadi tanggung jawab Disdukcapil, kami menarik alat-alat tersebut ke dinas untuk perawatan. Hari ini, alat dari Kecamatan Barat dan Kartoharjo sudah kami tarik ke kantor," ujar Hermawan, Jumat (7/3/2025).
2. Disdukcapil hadapi lonjakan pemohon lagi

Dengan perubahan ini, jumlah pemohon di Kantor Disdukcapil diperkirakan meningkat signifikan. Data per 4 Maret 2025 mencatat lonjakan hingga dua kali lipat dibandingkan hari-hari sebelumnya.
Meski begitu, Hermawan memastikan pihaknya telah menyiapkan petugas untuk membantu masyarakat agar proses pengurusan tetap lancar.
"Petugas kami siap mendatangi pemohon secara face to face untuk memastikan semua persyaratan lengkap sebelum diproses. Beberapa desa juga sudah bekerja sama dengan kami dalam pelayanan ini," jelasnya.
Ia berharap antrean tidak akan sebanyak tahun 2019 dan 2020. "Jam pelayanan masih sama seperti biasa. Mudah-mudahan tidak terjadi penumpukan karena sistem data kini lebih baik, dan beberapa desa sudah bisa membantu layanan, kecuali untuk KTP dan KIA," tambahnya.
3. Masyarakat diminta menyesuaikan diri

Hermawan mengakui bahwa perubahan ini bisa menyulitkan sebagian warga, terutama mereka yang tinggal jauh dari kantor Disdukcapil.
"Tapi ya bagaimana lagi, ini kebijakan dari pemerintah pusat," ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan diri dengan lokasi pelayanan yang baru serta memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke Disdukcapil atau MPP agar proses berjalan lebih cepat dan efisien.