Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
upload_020af15a989b09740839711ef0fd1517_db94feb5-d1b3-4f21-a9b9-016b0366d288_watermarked_idntimes-1.jpeg
Aksi di depan Mapolrestabes Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Intinya sih...

  • Satu mahasiswa Unair ditangkap polisi saat aksi di Surabaya, kini sudah dibebaskan setelah advokasi.

  • Direktur Kemahasiswaan Unair memastikan tidak ada mahasiswa lain yang menjadi korban pada aksi berujung ricuh.

  • Unair terus memberikan kebebasan kepada mahasiswanya untuk menyampaikan pendapat, tetapi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Satu Mahasiswa Universitas Airlangga (Universitas) sempat ditangkap polisi saat aksi pada Jumat ,(29/8/2025) di Surabaya. Tetapi, kini mahasiswa tersebut telah dibebaskan.

Direktur Direktorat Kemahasiswaan Unair adalah Prof. Dr. M. Hadi Shubhan mengatakan, mahasiswa tersebut sempat ditahan satu hari. Mahasiswa itu dibebaskan setelah pihaknya melakukan advokasi. "Yang ditangkap kemarin ada satu Mahasiswa Unair dan sudah kita lakukan advokasi sudah dibebaskan diamankan cuman satu hari saja," ujar Subhan di Kampus C Unair, Rabu (3/9/2025).

Selain satu mahasiswa ditangkap, Subhan memastikan, tidak ada mahasiswanya yang menjadi korban pada aksi berujung ricuh baik pada Jumat (29/8/2025) ataupun pada Sabtu (30/8/2025). "Alhamdulillah di luar yang satu ditangkap itu tidak ada yang korban yang cukup serius dan lain sebagainya," kata dia.

Unair terus memantau dan memberikan kebebasan kepada mahasiswanya untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Tetapi, harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Kita selalu memantau dan kita memberikan ruang gerak bebas mahasiswa untuk berserikat dan berpendapat. Tapi harus dalam koridor peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Seperti diketahui, aksi berujung ricuh terjadi di Surabaya pada Jumat (29/8/2025) dan Sabtu (30/8/2025). Sejumlah fasilitas publik menjadi sasaran amukan massa. Catatan Polda Jatim, Polrestabes Surabaya menangkap 288 orang saat aksi, 22 orang proses hukum, 266 orang dipulangkan. Seluruhnya berasal dari lokasi TKP 18 Pos Polisi, Polsek Tegalsari dan Gedung Grahadi.

Editorial Team