Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Buruh Jatim tuntut kenaikan UMK hingga 10 persen, Selasa (5/11/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Buruh Jatim tuntut kenaikan UMK hingga 10 persen, Selasa (5/11/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memang belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025. Sementara serikat buruh atau pekerja sudah menyiapkan sejumlah aspirasinya.

"Hari ini (Kamis) seharusnya menjadi batas akhir penetapan UMP tahun 2025, namun kami tidak mempermasalahkan keterlambatan penetapan upah minimum tersebut, karena memang upah minimum tahun 2025 baru akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Wakil Sekretaris DPW FSPMI Jatim, Nuruddin Hidayat kepada IDN Times.

"Lebih-lebih di Jawa Timur yang diberlakukan adalah UMK yang batas akhir penetapannya pada tanggal 30 November," tamnah Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya ini.

Karena belum ditetapkan, Nuruddin mengingatkan perihal salah satu poin Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 adalah Pemerintah Pusat dalam menetapkan kebijakan pengupahan harus melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya ada unsur pemerintah daerah. 

"Namun hingga saat ini, saya yang juga sebagai anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya sama sekali tidak pernah ada informasi adanya permintaan saran/masukan dari Pemerintah Pusat atau pun dari Dewan Pengupahan Nasional terkait rencana penetapan kebijakan pengupahan tersebut," katanya.

Selain itu, lanjut Nuruddin, dalam putusannya, MK juga mengamatkan formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. 

Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh. 

"Berdasarkan hal tersebut saya berharap agar Pemerintah dalam menetapkan upah minimum tahun 2025 menggunakan formulasi: Inflasi + (PE x alfa) + asumsi inflasi tahun 2025," katanya.

"Nilai alfa didapat dari perbandingan nilai KHL dengan UMK tahun berjalan. Sehingga didapat nilai kenaikan UMK tahun 2025 berkisar 8 - 10 persen, tergantung PE dan nilai KHL masing-masing daerah," tegasnya menambahkan.

MK juga, beber Nuruddin, mewajibkan gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

"Berhubung di Jatim yang berlaku adalah UMK, maka dengan ini saya mendorong Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota agar mulai mendata perusahaan-perusahaan sektor unggulan untuk direkomendasikan kepada bupati/wali kota untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur menjadi UMKS 2025," pungkasnya.

 

 

Editorial Team