Gubernur Khofifah, sambung Nuruddin, dianggap lebih takut terhadap Surat Edaran (SE) Menteri ketimbang Instruksi Presiden (Inspres). Dengan dalih adanya regulasi baru terhadap penetapan upah minimum yang tidak boleh dilanggar oleh gubernur.
Namun dalam pemenuhan hak atas jaminan sosial buruh, gubernur mengabaikan Inspres Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Inspres mengamatkan kepada gubernur untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan buruhnya kepada BPJS Kesehatan.
"Faktanya sudah empat tahun Inspres tersebut diterbitkan, tetapi di Jawa Timur tidak ada satu pun perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS yang diberikan sanksi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur," bebernya.
Bahkan, berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, terdapat 3.975 perusahaan dengan total 19.063 buruh yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini akan semakin membuat buruh termiskinkan dengan upah murah dan ketika sakit harus berobat dengan biaya sendiri.
Atas dasar itulah, FSPMI Jatim bersama aliansi serikat pekerja/ serikat buruh se-Jatim sedang mempersiapkan aksi demonstrasi besar-besaran bahkan hingga mogok kerja masal untuk melawan politik upah murah Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa