UMKM Beromzet Rp15 Juta di Malang Kena Pajak 10 Persen

- Pemkot Malang akan kenakan pajak 10 persen kepada usaha berpenghasilan Rp15 juta
- Pemkot Malang awalnya berencana tetapkan batas minimal pada usaha beromzet Rp5 juta
- Ranperda pajak 10 persen membuat UMKM gelisah, pemilik toko kelontong merasa keberatan dengan aturan ini
Malang, IDN Times - Pemerintah Kota Malang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Isinya tentang pengenaan pajak 10 persen pada usaha dengan omzet Rp15 juta.
1. Pemkot Malang akan kenakan pajak 10 persen kepada usaha berpenghasilan Rp15 juta

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin menyampaikan bahwa Pemkot Malang perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi perda oleh Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Sehingga ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini bisa memberi kepastian hukum sehingga pelaksanaan pemungutannya bisa tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
"Kemarin sudah kita putuskan batasannya yakni Rp15 juta, sama dengan Surabaya. Jika pun nanti ada keluhan dari PKL, bisa jadi nanti ada perhatian khusus dan perlindungan bagi para PKL ini kita buatkan peraturan khusus untuk mendetailkan," terangnya saat dikonfirmasi pada Minggu (15/6/2025).
2. Pemkot Malang awalnya berencana tetapkan batas minimal pada usaha beromzet Rp5 juta

Ranperda ini sebelumnya menjadi polemik karena Pemkot Malang berencana menetapkan batas bawah usaha yang dikenakan pajak 10 persen adalah yang beromzet Rp5 juta. Rencana ini langsung jadi pertentangan oleh kalangan pedagang kaki lima.
"Kami usahakan untuk lindungi adalah dengan pembatasan omzet. Awalnya kita tetapkan Rp5 juta terus dinaikkan menjadi Rp15 juta, dan ada yang berpendapat Rp25 juta. Nilai ini sudah sudah dimusyawarahkan secara mufakat dengan mempertimbangkan satu dan lain hal sehingga ditetapkan Rp15 juta," ujar Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita.
3. Ranperda pajak 10 persen membuat UMKM gelisah

Salah seorang pemilik toko kelontong di Kota Malang bernama Safi'i mengatakan jika ia merasa gelisah dengan ranperda ini. Pasalnya tidak ada sosialisasi terkait ranperda ini isinya seperti apa, ia hanya mendapatkan informasi dari media sosial saja. Pria 35 tahun ini juga merasa keberatan kalau yang dikenakan pajak adalah usaha yang memiliki omzet Rp15 juta.
"Kalau omzet Rp15 juta itu agak keberatan, sedangkan saya sebulan itu kadang bisa sampai Rp15 juta lebih dan kadang gak sampai segitu, apa nanti juga disamaratakan setiap bulan kena pajak? Jadi masih bingung nanti diterapkan seperti apa," paparnya.
Menurutnya, seharusnya batas minimal yang dikenakan pajak 10 persen adalah usaha yang memiliki omzet di atas Rp20 juta. Menurutnya, keuntungan yang diambil dari usaha beromzet Rp15 juta sudah sedikit, tapi masih dipotong pajak lagi.
"Kalau omzet cuma Rp15 juta itu kan belum dipotong untuk gaji pegawai, di sini toko buka 24 jam gak mungkin cuma 1 orang yang jaga, minimal 2-3 orang gantian. Belum dipotong buat stok barang yang habis, jadi memang keuntungannya gak banyak," pungkasnya.