MADIUN,IDN Times – Nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Madiun bakal naik pada 2020. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat mengusulkan nilai upah Rp1,913 juta per bulan. Jumlah itu mengalami peningkatan Rp150,05 ribu atau 8,51 persen dibandingkan UMK tahun 2019 dengan nominal Rp1,76 juta per bulan.
Kepala Disnaker Kabupaten Madiun Wijanto Djoko Poernomo mengatakan, usulan UMK 2020 masih di bawah perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Pada survei yang dilakukan di sejumlah pasar tradisional beberapa waktu lalu, biaya KHL sebesar Rp2,015 juta per bulan.