Tulungagung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bersama Dewan Pengupahan Tulungagung sepakat memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung tahun 2026. Melalui pertemuan antara Pemkab Tulungagung dan Dewan Pengupahan Tulungagung, diputuskan UMK 2026 naik 5,93 persen. Dengan ini, besaran UMK tahun depan untuk Kabupaten Tulungagung adalah Rp2.617.500.
UMK di Tulungagung Tahun 2026 Naik 5,93 Persen, Ini Besarannya

Intinya sih...
Pembahasan besaran UMK sempat alot, namun akhirnya disepakati nilai alfa 0,7 setelah perdebatan antara Pemkab Tulungagung dan Dewan Pengupahan Tulungagung.
Besaran gaji naik Rp146 ribu dari tahun sebelumnya setelah diputuskan kenaikan UMK sebesar 5,93 persen untuk tahun 2026.
Besaran UMK yang diputuskan dianggap paling aman oleh pihak Apindo Tulungagung karena mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
1. Pembahasan besaran UMK sempat alot, sepakati nilai alfa yang digunakan
Wakabid Organisasi dan SDM, DPK APINDO Tulungagung, Willy Tjaksono mengatakan, pertemuan antara Pemkab Tulungagung dengan Dewan Pengupahan Tulungagung sempat memanas. Pasalnya, terdapat beberapa pihak dari Dewan Pengupahan Tulungagung yang tidak sepakat dengan nilai alfa yang sudah ditentukan. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tulungagung sempat ngotot meminta nilai alfa yang paling besar yakni dengan nilai 0,9.
Namun, terdapat pihak lain yang ingin agar nilai alfa hanya sebesar 0,5, sedangkan mayoritas dari Dewan Pengupahan Tulungagung memutuskan nilai alfa 0,7. "Saat rapat antara Dewan Pengupahan Tulungagung dengan Pemkab Tulungagung, sempat ada perbedaan pendapat. Mayoritas sepakat nilai alfa 0,7 sedangkan tadi SPSI ngotot ingin 0,9 dan ada yang ingin 0,5," ujarnya, Sabtu (20/12/2025).
2. Besaran gaji naik Rp146 ribu dari tahun lalu
Namun, setelah pembahasan lebih lanjut, ungkap Willy, akhirnya semua pihak saling menghargai dan sepakat untuk mengambil nilai alfa yang paling tengah yakni 0,7. Kesepakatan ini tentunya sama dengan mayoritas wilayah lain di Jawa Timur yang pada dasarnya telah memutuskan dan sepakat untuk mengambil nilai alfa 0,7. Dengan nilai alfa yang sudah diputuskan itu, maka kenaikan UMK di Tulungagung untuk tahun 2026 mendatang yakni sebesar 5,93 persen atau naik sebanyak Rp146 ribu Hasil keputusan antara Pemkab Tulungagung dan Dewan Pengupahan Tulungagung terkait kenaikan UMK 2026 ini juga sudah disahkan.
"Sudah disahkan, semua pihak sepakat pakai nilai alfa 0,7 sehingga naik menjadi 5,93 persen atau kenaikannya senilai Rp 146.518,44," ungkapnya.
3. Besaran UMK yang diputuskan sudah paling aman untuk semua pihak
Secara rinci, ujar Willy, maka nantinya UMK Tulungagung untuk tahun 2026 seharusnya senilai Rp2.617.318,44 namun dibulatkan menjadi Rp2.617.500. Formulasi perhitungannya yakni inflasi 2,53 persen + (pertumbuhan ekonomi kabupaten 4,86 persen x nilai alfa 0,7) sehingga munculah hasil penyesuaian upah sebesar 5,93 persen. Pihak Apindo Tulungagung sendiri bersikap netral, sehingga nilai kenaikan UMK 2026 yang sudah diputuskan ini merupakan nilai yang paling aman. Mengingat keputusan tersebut diambil juga berdasarkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Tulungagung, agar kenaikam UMK tidak terlalu memberatkan. "Seperti Kota Blitar dan Kabupaten Ngawi juga ambil nilai alfa 0,7. Dengan kondisi di Tulungagung sendiri, kenaikan UMK sebesar 5,93 persen itu sudah yang paling aman untuk menjaga stabilitas disektor usaha," pungkasnya.