Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. IDN Times/Istimewa

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Soekarwo, telah mengeluarkan keputusan untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2019. Namun ternyata, besaran kenaikan UMK kabupaten/kota di Jatim tak sama dengan keputusan pusat. Yakni 8,03 persen. 

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Jatim, Aries Agung Paewai, pun memastikan bahwa besarannya bervariasi. Hal ini merujuk pada upah realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan yang ditetapkan melalui SK Gubernur Jatim. “Disamping itu juga karena memperhatikan rekomendasi bupati/wali kota dan Dewan Pengupahan Jatim. Serta pertumbuhan ekonomi dan perkiraan inflasi tahun 2018,” ujarnya, Jumat (16/11).

1. UMK di 16 kabupaten/kota naik 8,03 persen, 22 kabupaten/kota naik di atas 8,03 persen

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Aries menyebutkan dari 38 kabupaten/kota di Jatim, 16 kabupaten/kota yang masuk ring I ditetapkan naik sesuai formula pusat sebesar 8,03 persen. Sedangkan 22 kabupaten/kota lainnya ditetapkan di atas 8,03 persen. “Penetapan tersebut diambil melalui diskresi Pak Gubernur agar tidak terjadi disparitas yang tinggi antara kabupaten yang satu dengan kabupaten yang lain,” katanya. 

2. UMK berlaku untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun

Editorial Team

Tonton lebih seru di