Malang, IDN Times - Kemudahan akses dan syarat dalam melakukan peminjaman menjadi salah satu faktor generasi millenial dan Gen Z terjerat paylater dan pinjol (pinjaman online). Namun, lantaran tidak mampu membayar, para mahasiswa pun banyak terjerat layanan ini.
Data dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), pada akhir 2022 lalu menyebut bahwa jumlah pinjaman macet yang ada di perusahaan Financial Technology (FinTech) atau pinjol mencapai Rp5,09 triliun per September 2022. Kebanyakan pinjaman tidak lancar ini berasal dari nasabah kalangan Gen Z dan milenial dengan rentang umur 19-34 tahun yang menempuh studi mahasiswa. Bahkan, ada juga yang terjerat pinjol ilegal dan penipuan.
Melihat hal tersebut, Universitas Brawijaya (UB) mengingatkan mahasiswanya agar tidak sembarangan mengakses layanan pinjol dan paylater.
"Saya mengingat kepada mahasiswa karena Pinjol ini yang sering membuat resah. Jadi kita mengimbau kalau bisa tidak perlu meminjam uang di pinjol yang tidak jelas. Supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari," terang Humas Universitas Brawijaya, Kotok Guritno kepada jurnalis IDN Times pada Sabtu (28/01/2023).