Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). (Dok. Kemendikbud RI)
Sementara itu, Kepala Sub-direktorat Kesejahteraan dan Kewirausahaan Mahasiswa, Ilhamuddin menjelaskan bahwa proses seleksi calon penerima KIP-K di UB dilakukan secara berlapis. Pertama, begitu mahasiwa mendaftar maka datanya akan masuk ke sistem KIP-K pusat, kemudian data tersebut telah diverifikasi oleh sistem KIP.
Kedua, data tersebut lalu diunduh dan diseleksi berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan secara umum, seperti tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi prestasi akademis. Setelah diseleksi, muncullah nama nama yang bisa dicalonkan jadi penerima KIP.
Ketiga, data calon penerima disinkronisasi dengan data yang diinput oleh mahasiswa pada saat pendafaran ke UB. Jika data yang diinputkan sudah sesuai dengan yang diinputkan di pusat, maka mahasiswa dapat dicalonkan sebagai calon penerima. Sebaliknya jika terdapat data yang tidak sikron, maka nama tersebut disisihkan dari calon penerima dan dievaluasi kembali.
"Terakhir kami kemudian melakukan evaluasi lapangan untuk mengetahui kelayakan dan kesesuaian calon menjadi penerima KIP-K. Evaluasi lapangan ini masih terbatas dilakukan di Jawa Timur karena keterbatasan sumber daya. Sementara yang berasal dari luar Jawa Timur dievaluasi berdasarkan data sistem," jelasnya.