Bentrokan saat sambut Maba UB 2023. (IDN Times/istimewa)
Kotok melanjutkan, jika mahasiswa yang terbukti melakukan kekerasan harus siap-siap mendapatkan sanksi. Pasalnya, mereka telah melanggar kode etik mahasiswa yang sudah tercantum dalam Pedoman Akademik Universitas Brawijaya 2022/2023.
"Pastinya akan ada itu (sanksi) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepada mahasiswa yang melanggar pasti ada aturan-aturannya itu. Karena sudah tercatat pada Pedoman Akademik Universitas Brawijaya 2022/2023," ucapnya.
Poin-poin yang dilanggar menurut Kotok, di antaranya adalah bersikap ramah dan sopan terhadap sesama mahasiswa dalam interaksi baik di dalam maupun di luar UB. Berlaku adil, tenggang rasa, dan saling menghormati hak-hak sesama mahasiswa. Dan tidak melakukan ancaman atau tindakan kekerasan terhadap sesama mahasiswa baik di dalam maupun di luar UB.
Ia juga menjabarkan beberapa ancaman hukuman pada mahasiswa yang melanggar adalah teguran lisan, teguran tertulis, skorsing dalam jangka waktu tertentu, hingga dikeluarkan sebagai mahasiswa UB. Nantinya pihak rektorat sendiri yang akan menjatuhkan sanksi jika terbukti bersalah.