Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Uang Pungli ESDM Jatim Ngucur ke ASN dan Honorer Tambang Tiap Bulan
Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo saat rilis perkembangan kasus pungli Dinas ESDM Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • Penyidik Kejati Jatim mengungkap uang pungli di Dinas ESDM Jatim dibagikan rutin tiap bulan kepada ASN dan honorer bidang pertambangan selama hampir dua tahun.
  • Dalam penggeledahan, ditemukan dokumen penting seperti catatan pembagian uang dan disposisi pimpinan yang menunjukkan modus penahanan izin agar pemohon memberi uang.
  • Sebanyak 19 penerima telah mengembalikan Rp707 juta, sementara tiga pejabat ditetapkan tersangka dan penyidikan masih berlanjut dengan kemungkinan munculnya tersangka baru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan korupsi perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim). Uang hasil pungutan liar (pungli) ternyata tidak hanya berhenti di level pimpinan, tetapi juga mengalir dan dibagikan rutin setiap bulan kepada pegawai bidang pertambangan, baik ASN maupun tenaga honorer, selama hampir dua tahun.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan pembagian uang tersebut dilakukan secara sistematis kepada sejumlah staf. “Penyidik menemukan adanya aliran uang pungli yang dibagikan secara rutin kepada seluruh staf di bidang pertambangan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, uang hasil pungli itu dibagikan setiap akhir bulan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta per orang. Besaran tersebut disesuaikan dengan status pegawai, jabatan, serta beban kerja.

“Pembagian dilakukan kurang lebih selama dua tahun,” katanya.

Temuan ini diperkuat dari hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik pada 20 April 2026 di kantor Dinas ESDM Jatim. Dalam penggeledahan selama enam jam tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen penting, termasuk berkas permohonan izin yang diduga sengaja ditahan meski persyaratan telah lengkap.

Selain itu, ditemukan pula catatan pembagian keuangan serta disposisi pimpinan yang diduga menjadi dasar perintah tidak sah. Dokumen tersebut diamankan dari ruang kepala dinas dan kepala bidang pertambangan.

“Modusnya, izin tidak diterbitkan meskipun syarat sudah lengkap, sehingga pemohon terpaksa memberikan sejumlah uang,” jelas Wagiyo.

Seiring pengusutan kasus, para penerima aliran dana mulai mengembalikan uang yang telah diterima. Hingga saat ini, sebanyak 19 orang telah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik. “Total sementara yang sudah dikembalikan mencapai Rp707 juta dan telah kami lakukan penyitaan,” tegasnya.

Pengembalian tersebut, lanjut Wagiyo, dilakukan secara bertahap dan tidak serta-merta mengubah status hukum para penerima yang saat ini masih berstatus saksi.

Dalam perkara ini, Kejati Jatim sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, serta seorang pejabat berinisial H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Penyidik juga menyita berbagai barang bukti, termasuk uang miliaran rupiah dan satu unit mobil yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Selain itu, penelusuran aliran dana terus dilakukan dengan melibatkan PPATK. Kejati Jatim membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman perkara.

Wagiyo juga mengimbau masyarakat, khususnya pemohon izin atau investor yang merasa dirugikan, untuk melapor melalui hotline pengaduan yang telah disediakan. “Total pengembalian masih berpotensi bertambah karena proses penyidikan terus berjalan,” pungkas Wagiyo.

Editorial Team