Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Screenshot_20250813_211813_Chrome.jpg
Aksi demo menuntut mundur Bupati Pati, Sudewo, di Pendopo Pati. (IDN Times/Bandot Arywono)

Intinya sih...

  • Ketum PKB, Muhaimin Iskandar, menyerahkan desakan mundur Bupati Pati kepada DPRD setelah demo besar-besaran warga terkait kenaikan PBB P2.

  • DPRD Pati menggunakan hak angketnya untuk membentuk pansus pemakzulan Bupati Pati, yang diatur dalam Pasal 159 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

  • Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa hak angket pembentukan pansus pemakzulan harus dihormati dan menyerahkan langkah-langkah kepada DPRD.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Ketua Umum (Ketum) PKB, Muhaimin Iskandar angkat bicara soal polemik yang terjadi di Kabupaten Pati. Bupati Sudewo didemo besar-besaran oleh warga Pati hingga didesak mundur dari jabatannya setelah menaikkan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) tembus 250 persen.

PKB yang menjadi salah satu pengusung Sudewo dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024 lalu, pun menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Pati terkait desakan mundur dari masyarakat. Mengingat DPRD Pati sudah menggunakan hak angketnya untuk membentuk pansus pemakzulan Bupati Pati.

"Saya mendengar dan membaca berita ya, tentu DPRD (Pati) memiliki cara pandang dan fakta. Kita serahkan sepenuhnya kepada DPRD," ujar Cak Imin--sapaan karib Muhaimin- saat ditemui di Graha Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Kamis (14/8/2025).

Pria yang juga menjabat Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat ini menegaskan hak angket pembentukan pansus pemakzulan itu menjadi salah satu langkah yang harus dihormati. Hak angket ini dipakai untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah diduga bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Adapun hak DPRD ini diatur dalam Pasal 159 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 159 ayat 1 dijelaskan bahwa selain memiliki hak interpelasi dan menyatakan pendapat, DPRD kabupaten/kota juga mempunyai hak angket

"DPRD melakukan langkah-langkah apa kepada bupati, saya serahkan," tegasnya.

Editorial Team