Blitar, IDN Times - Mahasiswa Universitas Nahdhatul Ulama (UNU) Blitar melakukan aksi unjuk rasa di depan kampus. Mereka menuntut pihak kampus untuk segera menuntaskan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen. Hingga saat ini kampus masih belum memberikan keputusan final dalam kasus ini. Mereka beralasan proses pengumpulan data masih berlangsung. Pihak kampus untuk sementara hanya menonaktifkan oknum dosen ini dari segala kegiatan kampus.
Tuntut Dosen Dipecat, Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi

1. Sudah beberapa kali audiensi tuntutan belum terpenuhi
Ketua Komisariat PMII UNU Blitar, Ahmad Kafi mengatakan aksi turun ke jalan ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya advokasi dan audiensi dengan pihak kampus yang dianggap belum membuahkan hasil yang diinginkan mahasiswa. Awalnya, mereka menginginkan aksi damai dan duduk bersama jajaran Wakil Rektor (Warek) untuk menyatukan tujuan. Namun, karena belum adanya keputusan akhir yang memuaskan, mereka mengancam akan melakukan aksi serupa selama tiga hari berturut-turut jika tuntutan tidak terpenuhi.
" Tuntutannya hanya satu, pecat dengan tidak terhormat kepada terduga pelaku," ujarnya, Selasa (19/5/2026).
2. Kumpulkan alat bukti untuk bawa kasus ke ranah hukum
Dari hasil pengumpulan data yang dilakukan mahasiswa, total terdapat 15 orang yang mengisi formulir aduan. Mereka mengaku sebagai korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen. Dari jumlah tersebut terdapat 13 korban yang bersedia dimintai keterangan. Sebanyak 10 orang di antaranya yang berstatus sebagai mahasiswi aktif dan 3 lainnya merupakan alumni.
"Saat ini kamu juga berusaha mengumpulkan alat bukti untuk diserahkan ke Aparat Penegak Hukum, prioritas saat ini adalah mengarahkan para korban mendapatkan perlindungan hukum melalui LBH Ansor," tuturnya.
3. Rektorat tandatangani rekomendasi pemecatan oknum dosen
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik UNU Blitar Mochamad Fatih, mengatakan pihak rektorat telah menyepakati tiga poin utama tuntutan mahasiswa. Salah satunya rekomendasi pemecetan terhadap terduga pelaku. Fatih menjelaskan sesuai dengan statuta pengangkatan maupun pemberhentian pegawai berada di tangan Badan Penyelenggara Pendidikan (BPP), sementara rektorat hanya menjalankan mandat yang diberikan.
“Rektorat itu sebagai pelaksana dari mandat atau keputusan BPP. Insyaallah nanti akan kami koordinasikan terkait tuntutan itu,” pungkasnya.