Surabaya, IDN Times - Jalan Tunjungan, Surabaya saat ini dalam proses perawatan infrastruktur. Untuk itu, mulai tanggal 15-31 Juli, kendaraan dilarang parkir di tepi jalan umum (TJU). Masyarakat yang membawa kendaraan tak perlu bingung hendak parkir dimana. Sebab, sudah disediakan titik-titik lahan milik swasta yang bisa menjadi alternatif parkir.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Surabaya Jeane Taroreh mengatakan, sejumlah lahan parkir milik swasta di sekitar Tunjungan telah terdaftar menjadi wajib pajak. Sehingga, pengunjung Jalan Tunjungan bisa parkir di lahan yang telah disediakan.
"Parkir dialihkan (di halaman milik swasta). Itu kalau mereka sudah terdaftar menjadi wajib pajak, ya boleh. Kalau halaman, kalau kalau halaman milik swasta itu kalau sudah membayar pajak parkir," kata Jeane Selasa (15/7/2025).
Jean menyebut, perawatan Jalan Tunjungan itu meliputi perbaikan saluran, keramik, bollard, dan infrastruktur penunjang lainnya. Sehingga, para jukir dilarang membuka parkir TJU di sepanjang jalan, termasuk di pedestarian. "Ini (perbaikan) bagian dari upgrade kawasan Tunjungan Romansa untuk menjadi lebih baik lagi," terang Jean.
Selama proses perawatan jalan, para jukir yang selama ini menjaga parkir di TJU akan dialihkan ke titik parkir resmi milik Pemkot. Hal ini juga menindaklanjuti arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang sebelumnya meminta penertiban parkir di Jalan Tunjungan. Terlebih banyak keluhan masyarakat terkait parkir liar, termasuk pungutan tarif tanpa karcis hingga kemacetan.
Adapun titik parkir yang bisa dituju oleh pengendara adalah, gedung Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Siola, gedung Tunjungan Electronic Center (TEC), Ex Kantor BPN, Halaman Pasar Tunjungan, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar dan Jalan Kenari.