Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa enggan ikut campur soal besarnya tunjangan perumahan yang diterima ketua dan anggota DPRD Jawa Timur tahun 2025. Nilai tunjangan DPRD Jatim perumahan diketahui mencapai Rp57,75 juta per bulan.
Khofifah mengatakan, kebijakan tunjangan anggota dewan menjadi kewenangan DPRD Jatim. Sehingga, ia tak mau ikut campur mengenai besarnya tunjangan tersebut.
"Dewan kan kebijakannya di dewan rek," ujar Khofifah, Jumat (12/9/2025). Khofifah kemudian enggan berkomentar lebih lanjut soal tunjangan DPRD Jatim.
Adapun rincian aaji dan tunjangan DPRD Jatim 2025, dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/30/KPTS/013/2023, tunjangan perumahan menjadi komponen terbesar. Nominalnya berbeda sesuai jabatan.
Ketua DPRD Rp57,75 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp54,86 juta per bulan dan Anggota DPRD Rp49,09 juta per bulan.
Komponen lain yang menambah total penerimaan hingga Rp84 juta antara lain uang representasi (gaji pokok), tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan alat kelengkapan dewan (Banggar, Banmus, Komisi), tunjangan keluarga dan beras, tunjangan khusus, iuran BPJS Kesehatan.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2020 total penerimaan anggota DPRD Jatim masih sekitar Rp64,7 juta per bulan. Saat itu, tunjangan perumahan hanya Rp27,6 juta, tunjangan transportasi Rp12,75 juta, dan komunikasi intensif Rp17,85 juta.