Malang, IDN Times - Pemerintah baru saja memberlakukan kebijakan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pemberlakuan kebijakan tersebut salah satunya dipicu oleh semakin tingginya tanggungan BPJS. Hal itu mengakibatkan BPJS banyak berutang kepada rumah sakit mitra karena gagal memenuhi target pembayaran.
Namun, jika diruntut lebih jauh, sebenarnya permasalahan tersebut muncul lantaran keterlambatan iuran dari peserta, terutama bagi mereka yang terdaftar sebagai peserta mandiri. Sehingga, hal itu mengakibatkan dana yang masuk ke BPJS menjadi jauh dari target yang ditetapkan. Bahkan, hingga kini tunggakan iuran dari peserta dibeberapa wilayah masih cukup besar.