Konferensi pers kasus tukang becak cabuli bocah 7 tahun di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Kanit PPA Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah menceritakan peristiwa berawal pada 5 Mei 2024 pukul 15.30 WIB di Perempatan Mergosono Gang 5F, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Saat itu korban AAK (7) bersama kawannnya NAA (8) memanjat pohon untuk memetik bunga agar bisa bermain masak-masakan. Tiba-tiba tersangka mendatangi korban dan menggendong korban yang saat itu sedang memanjat, tersangka lalu duduk di kursi kayu yang ada di pinggir jalan Perempatan Mergosono Gang 5F sambil memangku korban. Selanjutnya tersangka memasukkan tangan kiri ke dalam celana korban dan menggesek-gesekkan jarinya.
"Selanjutnya tersangka menghentikan perbuatan cabulnya dikarenakan ada orang yang lewat, selanjutnya tersangka mengajak korban untuk berkeliling dengan menggunakan becak, namun korban menolak. Ketika korban menolak, temannya menerima ajakan dari tersangka sehingga tersangka langsung mengangkat korban dan memangku korban di kursi pengemudi becak, sedangkan temannya duduk di kursi penumpang," terangnya saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Rabu (15/5/2024).
Khusnul mengatakan jika saat mengemudikan becak, tersangka kembali melakukan perbuatan cabul dengan tangan kanan memegang setir becak dan tangan kiri masuk ke celana dalam korban. Tersangka lalu menggesek-gesekkan jarinya ke vagina korban, sehingga korban merasakan jari tersangka masuk ke kemaluannya.
"Tersangka baru menghentikan perbuatannya dengan cara menarik tangannya, karena ada orang yang tidak dikenal melintas. Selanjutnya tersangka mengajak korban untuk mengantar becak, namun korban menolak kembali tapi tersangka langsung membawa korban dan temannya ke sebuah rumah kosong," jelasnya.
Sesampainya di rumah kosong, tersangka kembali mengajak korban berkeliling kota. Tapi korban menolak dengan alasan korban mau mandi dulu, lalu tersangka mengizinkan korban pulang ke rumah.