Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi bujuk rayu. (IDN Times/ Agung Sedana)

Banyuwangi, IDN Times - Upaya damai yang dilakukan tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang wisatawan Pulau Merah di Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi atensi publik. Sekjen Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Pusat, Veri Kurniawan mengecam kesepakatan damai jika dilakukan terhadap kasus tersebut.

1. Kasus asusila tidak layak damai

Ilustrasi asusila. (IDN Times/ Agung Sedana)

Veri menjelaskan, berdasarkan Undang - Undang Perlindungan anak nomor 35 Tahun 2014, kasus ini tidak boleh diselesaikan secara damai. Yakni dengan menikahkan antara pelaku pemerkosa dan korbannya.

Menurutnya, aparat hukum dan pemerintah harus ikut campur untuk mendampingi korban dan keluarganya. Pendampingan ini harus dilakukan agar keluarga korban tidak menyetujui jalan pernikahan, sehingga tersangka pemerkosa lolos dari jeratan hukum.

"Ini adalah undang - undang like spesialis, jadi harus menjadi atensi khusus dan urgen. Saat kasus kekerasan atau seksual yang dialami oleh anak dilakukan RJ (restorative justice) oleh siapapun itu. Kami mengecam dan akan melaporkan para pihak yang sengaja mengarahkan untuk RJ," jelas Veri kepada IDN Times, Sabtu (4/5/2024).

2. Menikah hanya jadi alasan pemerkosa lolos penjara

Editorial Team

Tonton lebih seru di