Malang, IDN Times - Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) menerangkan kalau Tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Hal ini merujuk pada jumlah korban yang meninggal sebanyak 135 jiwa dan dilakukan oleh alat negara, Polri.
"Ini adalah pelanggaran HAM berat karena dilakukan oleh alat negara. Kepolisian adalah alat negara yang seharusnya memberikan perlindungan kepada rakyatnya," terang Ketua Tim TATAK, Imam Hidayat saat dikonfirmasi pada Rabu (18/01/2023).
Imam membandingkan dengan kejadian Bom Bali 1 pada 2002 yang ditetapkan sebagai pelanggaran HAM. Seharusnya Tragedi Kanjuruhan juga mendapatkan perlakuan yang sama.
"Kalau memang bom Bali yang dilakukan Amrozi dan kawan-kawan adalah pelanggaran HAM. Tapi itu dilakukan kelompok sipil, dan bukan alat negara," tegasnya.
Oleh karena itu, Imam mengatakan kalau dalam waktu dekat akan menemui Komnas HAM. Tujuannya untuk membahas soal Tragedi Kanjuruhan agar ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.