Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Seorang petugas sedang merapikan kasur di hotel Grand Surabaya. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Pemerintah berencana menjadikan Hotel Grand Surabaya sebagai Rumah Sakit (RS) Darurat COVID-19. Namun, pernyataan yang tertuang di rilis resmi BNPB, Minggu (5/7/2020) itu direvisi Senin (6/7/2020). Bahwa hotel tersebut hanya akan dijadikan tempat relaksasi alias rumah singgah bagi dokter penangan pasien COVID-19.

Rencana pemerintah ini membingungkan pihak hotel. Sebab, sejauh ini pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun Gugus Tugas COVID-19 tidak pernah membicarakan rencana ini dengan manajemen hotel.

1. Tidak ada pemberitahuan alih fungsi jadi RS Darurat ataupun rumah singgah

Human Resource Department (HRD) hotel Grand Surabaya, Avan Priadi. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Human Resource Department (HRD) Hotel Grand Surabaya, Avan Priadi mengatakan pihaknya hanya mendapat pemberitahuan mengenai kunjungan menteri. Dalam berita acaranya pun tidak ada pembahasan mengenai alih fungsi hotel menjadi RS Darurat COVID-19 maupun rumah singgah dokter.

"Sebenarnya hanya (pemberitahuannya) meninjau. Belum ada pemberitahuan secara tertulis (alih fungsi). Dari karyawan menolak jadi RS Darurat. Kami belum ada pemberitahuan. Kemarin hanya kunjungan. Gak ada berita acaranya," ujarnya ketika ditemui IDN Times, Senin (6/7/2020).

2. Hanya pemberitahuan kunjungan menteri

Editorial Team

Tonton lebih seru di