Surabaya, IDN Times - Pemerintah berencana menjadikan Hotel Grand Surabaya sebagai Rumah Sakit (RS) Darurat COVID-19. Namun, pernyataan yang tertuang di rilis resmi BNPB, Minggu (5/7/2020) itu direvisi Senin (6/7/2020). Bahwa hotel tersebut hanya akan dijadikan tempat relaksasi alias rumah singgah bagi dokter penangan pasien COVID-19.
Rencana pemerintah ini membingungkan pihak hotel. Sebab, sejauh ini pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun Gugus Tugas COVID-19 tidak pernah membicarakan rencana ini dengan manajemen hotel.
