Malang, IDN Times - Media sosial dihebohkan dengan konten promosi toko alkohol yang dilakukan oleh influencer Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi. Toko alkohol yang ada di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang tersebut ternyata ilegal.
Toko Miras yang Dipromosikan King Abdi Ternyata Ilegal

Intinya sih...
Pemkot Malang tidak memberikan izin pada toko alkohol yang dipromosikan King Abdi.
Toko alkohol sebenarnya memiliki izin untuk toko handphone, bukan untuk penjualan minuman keras.
Pemkot Malang masih menyelidiki siapa pemilik toko alkohol ilegal tersebut.
1. Pemkot Malang ternyata tidak memberikan izin pada toko alkohol tersebut
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengungkapkan kalau Pemerintah Kota (Pemkot) Malang selama ini tidak pernah memberikan izin pada toko alkohol yang dipromosikan King Abdi. Artinya toko tersebut menjual alkohol secara ilegal.
"Satpol PP sudah mengecek ke lokasi tersebut. Faktanya kami belum pernah mengeluarkan ijin apapun ke toko tersebut," terangnya pada Sabtu (19/7/2025).
Usai mengetahui kalau toko tersebut menjual alkohol secara ilegal, Satpol PP Kota Malang langsung menutup toko tersebut. Kasus ini juga tengah diselidiki oleh Satpol PP Kota Malang dan Polresta Malang Kota.
2. Toko alkohol yang dipromosikan King Abdi ternyata ijinnya untuk toko handphone
Wahyu mengungkapkan kalau toko alkohol yang dipromosikan oleh King Abdi ternyata awalnya mengajukan ijin usaha untuk toko handphone. Tapi fakta di lapangan menunjukkan toko tersebut justru menjual minuman keras.
"Jadi izin yang terdaftar hanya untuk penjualan HP dan bukan minuman beralkohol. Jadi ada pelanggaran di sini yang akan kita proses," ungkapnya.
3. Pemkot Malang masih telusuri siapa pemilik toko alkohol ini
Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan jika pihaknya masih melakukan penyelidikan pada toko alkohol ini. Pihaknya masih menelusuri siapa pemilik dari toko alkohol tanpa ijin resmi ini.
"Kita masih mengejar siapa pemiliknya, nanti kita panggil untuk pertanggungjawaban. Kita akan panggil semua yang terlibat," pungkasnya.