Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang putusan dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris dan Suko Sutrisno di PN Surabaya, Kamis (9/3/2023). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Terdakwa tragedi Kanjuruhan, eks Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).  "Menjatuhakan pidana ke terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan.

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan kealpaannya saat tragedi Kanjuruhan. Kealpaan itu pun menyebabkan orang lain dalam hal ini suporter Arema FC, Aremania, meninggal dunia, luka berat hingga luka ringan.

Sementara hal yang meringankan terdakwa antara lain, terdakwa meneruskan permintaan ke LIB untuk memajukan pertandingan sepak bola yang semula malam diganti sore demi alasan keamanan. Namun permintaan itu tidak dipenuhi oleh operator Liga 1 2022/2023, PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Hakim menyebut, alasan tidak dikabulkannya permintaan pengajuan pertandingan, karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata. Pasalnya, PT LIB telah terikat kontrak dengan Indosiar. PT LIB menempatkan para pemain, ofisial dan suporer sebagai objek bisnis. "Mengabaikan keamanan dan keselamatan mereka," ucap hakim Abu.

Editorial Team

Tonton lebih seru di