Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa tinjau lokasi tragedi ritual di pantai, Jember dan beri santunan ke ahli waris. Dok. Humas Pemprov Jatim.
Dalam kesempatan ini, dia juga menyampaikan duka cita mendalam. Mantan Menteri Sosial (Mensos) ini juga menyebut, ada fenomena patologi sosial pada tragedi tersebut. Patologi sosial yakni penyakit sosial atau gejala sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat baik yang ingin cepat kaya, ingin digdaya, dan lain- lain yang ingin cepat tercapai tujuannya. Untuk itu, Khofifah mengajak perguruan tinggi untuk hadir menjadi bagian dalam mencari solusi dari fenomena ini.
“Fenomena patologi sosial ini terjadi di seluruh dunia. Dimana seringkali ketika masyarakat merasa tidak terpenuhi proses pencarian solusinya lalu mereka berharap bahwa akan ada shortcut atau cara instan untuk memenuhinya," ujarnya saat di Pendopo Kabupaten Jember.
"Jadi jangan dianggap sepele masalah penyakit sosial ini. Tapi harus dicari solusi bersama sesuai dengan budaya lokal, kearifan lokal dan potensi yang ada di masing-masing daerah,” dia menambahkan.
Perempuan yang juga Ketum Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) ini berharap ada solusi komprehensif dari kejadian di Pantai Payangan ini nantinya bisa menjadi referensi untuk dilakukan di daerah lain. Kemudian, masalah penyelamatan dan perlindungan masyarakat juga harus menjadi bagian pokok yang harus diutamakan.
“Bahwa Pak Bupati Jember tadi menyampaikan akan segera mengeluarkan surat edaran terkait tempat-tempat berbahaya seperti di pinggir Pantai Payangan," katanya.
"Ini menjadi bagian penting bahwa di titik-titik bahaya yang sudah termitigasi oleh BMKG sudah harus bisa dilakukan langkah-langkah mitigatif, preventif, preemtif, agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan masyarakat. Sebaliknya saya mohon masyarakat juga mematuhi,” imbuh dia.
Persoalan lain yang menjadi perhatian Khofifah yaitu terkait payung hukum atau legalitas kelembagaan bagi kelompok-kelompok sosial kemasyarakatan. Dimana keberadaan kelompok seperti padepokan Tunggal Jati Nusantara maupun berbagai institusi serupa itu sangat banyak.
Khofifah ingin ada sinergitas berbagai institusi dalam menangani masalah legalitas kelembagaan tersebut dapat dirumuskan. Salah satunya adalah Pengawas Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) yang ada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung.
“Jadi nanti legalitasnya ada di bawah naungan kelembagaan yang mana. Apakah dalam koordinasi Kesbangpol, Kesra atau dalam koordinasi mana. Sehingga ketika ada yang akan melakukan pengawasan memang semua sudah terkonfirmasi bahwa ini adalah sebuah kelembagaan yang legal,” katanya.
“Jadi bukan membatasi peran serta, partisipasi dan kebebasan berserikat berkumpul, tetapi bahwa legalitas dari sebuah izin atau registrasi institusi-institusi ini dibutuhkan agar legalitasnya ada payung hukumnya,” pungkas dia. Selain meninjau langsung, Khofifah juga menyerahkan bantuan Rp10 juta pada tiap ahli waris