Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260213-WA0068.jpg
BBM subsidi yang ditimbun dan dijual lagi warga Lumajang. (Dok. Polda Jatim)

Intinya sih...

  • Polda Jawa Timur membongkar dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Lumajang, Jawa Timur.

  • Pelaku membeli solar ke SPBU lalu dipindah dan dijual kembali, dengan rata-rata pembelian sebesar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu.

  • S seorang sopir dan pemilik mobil ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti berupa kendaraan, mesin pompa, jurigen berisi solar subsidi, barcode, catatan pembelian, dan rekaman CCTV.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur membongkar dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah membeli solar ke SPBU. Lalu, solat tersebut kemudian dipindah untuk kemudian dijual kembali.

"Ada laporan masyarakat terkait dugaan pemindahan solar subsidi dari tangki mobil Panther ke dalam jurigen yang berasal dari hasil pembelian di salah satu SPBU kemudian dijual," terang Kombes Abast.

Menindaklanjuti info dari masyarakat itu, petugas lalu melakukan kegiatan pemantauan di SPBU yang dimaksud. Hasilnya, polisi mendapati bahwa di SPBU tersebut terdapat salah satu kendaraan Panther melakukan kegiatan pengisian BBM solar bersubsidi yang berulang dalam tempo waktu kurang dari 1 jam.

Setelah dilakukan pemeriksaan Polisi mendapatkan seorang yang berinisial S melakukan kegiatan pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jurigen yang terdapat di dalam mobil tersebut menggunakan sebuah mesin pompa.

"Pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jurigen ini dilakukan oleh sopir sekaligus pemilik kendaraan tersebut berinisial S warga setempat," kata Abast.

Hasil pengembangan pemeriksaan terhadap S di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati sebuah gudang yang terdapat 10 jurigen kosong dan 25 jurigen yang telah terisi solar subsidi hasil pemindahan, masing berkapasitas 25 hingga 30 liter.

Atas hal ini, S yang merupakan sopir sekaligus pemilik mobil ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan S, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan Isuzu Panther No Pol N 1848 MW,1 buah mesin pompa (alat yang digunakan untuk memindahkan solar kedalam jurigen); 25 jurigen berisi bio solar dengan kapasitas 25 dan 30 liter; 10 jurigen kosong dengan kapasitas 25 liter; 2 buah plat nomor kendaraan (N 1364 YS dan N 1437 ZH) yang digunakan untuk membeli bio solar.

Selain itu juga turut disita sebagai barang bukti 3 buah barcode bio solar MyPertamina; 1 lembar catatan pembelian bio solar dan 1 buah flashdisk merek robot 4 GB yang berisi rekaman CCTV pada pukul 06.00 Wib s/d 10.00 Wib dilokasi Dispenser Nomor 2 (Nozel 5 dan 6) di SPBU.

Abast mengatakan kegiatan pemindahan BBM Solar tersebut menurut pengakuan tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2023. Dalam sehari, S bisa membeli dua sampai tiga kali BBM subsidi secara berulang.

"S ini dalam sehari rata-rata dapat melakukan pembelian solar bersubsidi dari SPBU sebanyak dua sampai tiga kali dengan rata-rata sekali pembelian sebesar R300 ribu sampai Rp500 ribu," terang dia

Tidak berhenti di sini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut. "Tersangka satu orang, yang lain masih saksi,” tegasnya.

Editorial Team