Malang, IDN Times - Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) dengan tegas menolak datang ke persidangan Laporan (LP) Model A Tragedi Kanjuruhan hari ini (16/01/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pihak Polrestabes Surabaya sebenarnya sudah memberikan undangan resmi kepada Tim TATAK, termasuk kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok.
"Mengenai persidangan Model A di PN Surabaya, dari awal kita sudah menolak LP-nya dan menolak persidangannya. Pada dasarnya kita menolak, tapi apabila Mas Devi Athok dipanggil sebagai saksi maka kita akan menghadiri dan mendampingi persidangan Model A," terang Ketua Tim TATAK, Imam Hidayat saat konferensi pers di Law Form Hidayat & Co Jalan Jenderal Ahmad Yani Utara Nomor 33A, Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Laporan model A adalah laporan yang dibuat oleh polisi yang mengalami dan mengetahui kejadian tersebut. Tim TATAK sendiri sudah mendampingi para korban untuk membuat laporan model B. Namun, hingga kini laporan model B yang dibuat para korban jalan di tempat.