Tiga Mahasiswa di Kota Malang Ditangkap karena Nyambi Jual Ganja
Malang, IDN Times - Tiga mahasiswa salah satu universitas di Kota Malang ditangkap polisi karena terlibat jual beli ganja. Mereka berinisial FIP (23), AKW (20), dan MFB (23). Polresta Malang Kota juga menangkap satu tersangka lain berinisial ASY (24).
1. Berawal dari penangkapan FIP di kantin kampus
Kasus tersebut mencuat saat kepolisian menangkap FIP di kantin salah satu kampus Kota Malang. Sesudah menangkap FIP, kepolisian kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan kemudian ditangkap tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Tiga orang ini masih mahasiswa. Sementara satu lainya (ASY) swasta," beber Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Jumat (21/2).
2. Pesan barang dari Medan
Dari hasil penyidikan, FIP memesan ganja dari Medan seberat satu kilogram. Ganja tersebut kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi. Setelah sampai di Malang, FIP meminta AKW alias Frank untuk mengambil barang tersebut. Kemudian FIP membagi menjadi empat. Sebanyak 750 gram ganja yang sudah dibagi dibeli oleh AKW alias Frank.
"Oleh AKW barang tersebut dijual lagi kepada ASY alias Aco. Tersangka ini memang berusaha mengambil keuntungan dengan menjual lagi," tambah Leo.
3. Sisa barang kembali dijual FIP
Sementara itu, sisa ganja seberat 250 gram yang dimiliki FIP kemudian dijual kepada MFB alias Agam. Dari keempat tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 0,5 kilogram ganja. Barang bukti tersebut dikumpulkan dari masing-masing tersangka.
"Dari tersangka FIP sebanyak 131,28 gram, lalu ASY alias Aco sebanyak 210,79 gram. Sementara dari MFB alias Agam sekitar 9,16 gram," sambungnya.
4. Kenakan dua pasal berbeda
Dalam kasus ini polisi menggunakan dua pasal berbeda untuk menjerat tersangka. Sebab, dalam pengembanganya AKW dan FIP dikategorikan sebagai perantara atau pengedar. Sementara MFB dan ASY sebagai pemakai dan menyimpan ganja. AKW dan FIP dikenakan pasal 111 ayat 1. Sementara ASY dan MFB dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1. Ancaman hukumanya untuk AKW dan FIP adalah pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Lalu untuk ASY dan MFB terancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.