Tiga dari 5 Pelaku Pembobol ATM BNI di Indomaret Magetan Tertangkap di Jambi

- Polisi menggunakan teknologi dan kerjasama dengan Jasa Marga untuk mengejar pelaku
- Tiga dari lima pelaku tertangkap, dengan peran masing-masing dalam operasi pembobolan ATM
- Pelaku yang tertangkap terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun
Magetan, IDN Times – Aksi nekat komplotan pembobol ATM BNI di salah satu gerai Indomaret wilayah Kecamatan Barat, Magetan, akhirnya terbongkar. Setelah pengejaran lintas provinsi, Satreskrim Polres Magetan meringkus tiga dari lima pelaku di Jambi. Mereka diketahui membobol mesin ATM dengan modus merusak plafon dan melumpuhkan sistem mesin menggunakan alat las.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, aksi tersebut terjadi pada Senin pagi, (2/06/2025). Kelompok pelaku terlebih dahulu mengamati lokasi selama beberapa hari sebelum akhirnya menyusup ke dalam toko lewat plafon. Setelah berada di dalam, mereka menggunakan las untuk membongkar mesin ATM bermerek Wincor dan berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp649,1 juta.
1. Polisi libatkan teknologi dan lacak lewat jalan tol

Menurut Erik, proses pengungkapan kasus ini melibatkan berbagai teknik ilmiah dan kerja sama antarwilayah.
"Tim kami mengandalkan scientific criminal identification, termasuk olah TKP ulang, INAFIS, dan analisis CCTV. Kami juga bekerjasama dengan pihak Jasa Marga untuk melacak kendaraan pelaku di jalur tol dan jalan arteri,” ujar Erik dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).
2. Pembagian peran komplotan dari tukang las hingga sopir

Ketiga pelaku yang diamankan adalah DI (44), YPW (37), dan RA (24). Mereka memiliki peran masing-masing dalam operasi: dari merusak plafon, mengoperasikan alat las, hingga menjadi sopir sekaligus pengawas situasi. Dua pelaku lain, yang juga anak dari pelaku DI, Andi Lala dan Aldi Wiranata, masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga menjadi koordinator lapangan serta penyedia logistik.
"Ini bukan aksi pertama mereka. Komplotan ini sudah tiga kali melakukan aksi serupa di wilayah Jawa Barat dan kini mencoba peruntungan di Magetan. Tapi usaha mereka berhasil kami gagalkan,” tegas Erik.
3. Pelaku terancam 9 tahun penjara

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mesin ATM rusak, tabung gas, alat las, tangga bambu, alat pengacak CCTV, dan satu unit Toyota Innova yang digunakan untuk operasional mereka.
Saat ini, ketiganya kini mendekam di Rutan Polres Magetan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk memburu dua pelaku lainnya yang tak lain anak para pelaku yang saat ini masih buron.