Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tidak Nafkahi Keluarga, Akses Adminduk 7.642 Mantan Suami Surabaya Distop
Ilustrasi pelayanan administrasi kependudukan di Surabaya. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)
  • Sebanyak 7.642 mantan suami di Surabaya diblokir akses Adminduk karena tidak menunaikan kewajiban nafkah anak maupun nafkah iddah sesuai putusan pengadilan agama.
  • Kebijakan Dispendukcapil Surabaya sejak 2023 ini bertujuan melindungi perempuan dan anak korban perceraian, dengan sistem terintegrasi bersama Pengadilan Agama untuk memantau pembayaran nafkah.
  • Inovasi ini menjadi yang pertama di Indonesia dan mendapat apresiasi Mahkamah Agung, bahkan tengah dikaji untuk dijadikan program nasional bagi seluruh pengadilan agama dan Dispendukcapil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 7.642 mantan suami di Surabaya tak mendapatkan akses administrasinya kependudukan (Adminduk) karena tidak memberi nafkah. 7.642 pria itu di mereka tidak memberikan nafkah anak, nafkah iddah dan nafkah mut'ah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christianjanto mengatakan, sejak tahun 2023 pihaknya telah membuat kebijakan tak memberikan pelayanan adminduk kepada mantan suami yang tidak memberikan nafkah kepada anak dan mantan istri. Mereka akan kembali dilayani setelah memberi nafkah.

"Tidak memberikan pelayanan publik sebelum kewajiban pembayaran nafkah anak, nafkah iddah dan nafkah mut'ah dari mantan suami itu terbayarkan dan dilaporkan ke pengadilan agama," ujarnya, Senin (30/3/2026).

Eddy menuturkan, kebijakan ini untuk melindungi perempuan dan anak korban perceraian. Sebab, sering kali setelah bercerai, mantan suami lepas tanggungjawab, tidak memberi nafkah kepada sang anak.

"Ketika sudah melakukan perceraian, si mantan suami atau bapaknya itu tidak membayar nafkah anak, nafkah iddah. Jadi mereka kewajiban-kewajiban di dalam amar putusan perceraiannya itu tidak dilaksanakan. Sehingga akhirnya korbannya kan mantan istri dan anak-anaknya kan yang masih kecil-kecil itu kan," jelasnya.

Dalam menjalankan kebijakan ini, Dispendendukcapil memiliki aplikasi yang terhubung dengan Pengadilan Agama (PA) Surabaya. Dari aplikasi itu, diketahui siapa saja yang belum membayar nafkah.

"Nanti secara sistem di data Siak (Sistem Administrasi Kependudukan) kita akan muncul bahwa ini belum melakukan pembayaran kewajibannya," ungkapnya.

Setelah diketahui siapa saja yang belum membayar nafkah, Dispendukcapil Surabaya tidak akan memberikan pelayanan Adminduk kepada mereka. Pelayanan akan kembali diberikan setelah mantan suami memberi nafkah.

"Makanya mereka itu ketika mereka belum membayar kewajibannya itu tidak diberikan pelayanan kependudukan sampai mereka membayar dan melaporkan ke pengadilan agama itu," tuturnya.

Eddy memastikan bahwa kebijakan ini adalah yang pertama di Indonesia. Kebijakan Pemkot Surabaya ini juga telah diapresiasi oleh Mahkamah Agung (MA) dan akan dijadikan program nasional.

"Diapresiasi Mahkamah Agung dan itu nanti akan dijadikan program nasional seluruh pengadilan agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan hal yang sama. Ini masih dikaji peraturan Mahkamah Agungnya," pungkas dia.

Editorial Team