Konpers serikat buruh Jatim jelang aksi besar tolak upah murah 2022. Dok. Ist.
Pihak buruh, sambung Jazuli, menilai Khofifah menerapkan kebijakan politik upah murah untuk menarik investasi dengan mengorbankan rakyat Jatim khususnya kaum buruh untuk dieksploitasi. Menyikapi hal tersebut, serikat pekerja/serikat buruh Jatim yang tergabung dalam aliansi Gasper akan melakukan aksi massa besar-besaran pada 25, 26, 29 dan 30 November 2021.
Puncak aksi dilakukan pada Senin (29/11/2021), dengan melibatkan 50 ribu massa aksi buruh seluruh Jatim. Aksi ini akan dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur dan Gedung Negara Grahadi. Tidak menutup kemungkinan aksi akan dilakukan di jalan-jalan protokol di Kota Surabya, jika Khofifah tetap angkuh dan mengabaikan aspirasi serikat buruh.
Tuntutan aksi berupa, penetapan UMP dan UMK sebesar 13 persen. Kenaikan tersebut berdasarkan pertumbuhan ekonomi YoY Jatim tahun 2021 sebesar 7,07 persen. "Dan asumsi pertumbuhan ekonomi RAPBN tahun 2022 sebesar 5,8 persen, sehingga total sebesar 12,87 persen atau dibulatkan sebesar 13 persen," tegas Jazuli.
Bagi perusahaan yang mampu membayar lebih besar dari UMK, maka gubernur wajib memfasilitasinya dengan menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) atau Upah Minimum Unggulan (UMU) bagi perusahaan-perusahaan tertentu. Sedangkan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK, maka gubernur bisa memberikan dispensasi melalui penangguhan pembayaran UMK.