Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Rose (nama samaran) merupakan seorang perempuan berkebutuhan khusus yang tinggal di sebuah komplek kos-kosan. Bukannya dilindungi, Rose malah menjadi korban pencabulan. Parahnya, sang pelaku merupakan tetangga kamarnya sendiri.

1. Dilakukan di kamar mandi kos

IDN Times/Fitria Madia

SM (53) melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada Rose saat berada di kamar mandi kos. Kebetulan, kamar mandi kosan tersebut digunakan secara bersama oleh para penghuninya. Saat itu, kata SM, ia melihat Rose sedang mengangkut air. Entah setan mana yang membisikinya, nafsu bejat pun muncul.

"Aslinya ya gak tega, tapi gimana ya kalah sama nafsu itu," akunya saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (28/1).

2. Melakukan perbuatannya sebanyak 5 kali

IDN Times/Fitria Madia

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan bahwa pelaku telah mencabuli Rose sebanyak 5 kali dalam kurun waktu satu bulan yaitu di bulan Januari.

"Karena anak ini berkebutuhan khusus makanya tersangka menganggap bahwa ia tidak akan memberontak atau melaporkan," terang Ruth.

3. Rose dianggap menyukai pelaku

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni. IDN Times/Fitria Madia

 

SM mengatakan bahwa ia memang tidak pernah memberikan iming-iming maupun ancaman kepada Rose. Pasalnya, SM menganggap gadis yang duduk di bangku kelas 1 SMP itu juga menaruh hati kepadanya.

"Dia juga ada senangnya ke saya. Buktinya saya ciumi mau, saya ginikan mau," celoteh pria berambut putih tersebut.

4. Dikenai ancaman hukuman 9 tahun penjara

IDN Times/Fitria Madia

Saat melakukan pencabulan tersebut, SM sempat berusaha untuk memperkosa korban namun gagal. Akhirnya mengetahui ciri-ciri anaknya menjadi korban pencabulan, orang tua Rose pun melaporkan perbuatan SM ke Polrestabes Surabaya.

"Tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP subsider Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tutup Ruth.

Editorial Team